RATIO LEGIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NOTARIS DENGAN DEVELOPER PENGUSAHA PROPERTI DITINJAU BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • M Rizky Aditya Zuhdi Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya
  • Imam Koeswahyono Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya
  • Dyah Aju Wisnuwardhani Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13867

Abstract

 

Penulis akan membahas mengenai Perjanjian kerjasama antara Notaris dengan pengembang (developer) property. Perjanjian tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak yakni pihak Notaris dengan pihak pengembang (developer) properti yang didalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Secara mutatis mutandis notaris menjadi pihak dalam suatu perjanjian, hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa notaris dalam melaksanakan tugasnya sebgaai pejabat umum maupun sebagai profesi harus melaksanannya secara mandiri tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ratio legis perjanjian kerjasama antara notaris dengan pengembang yang bergerak di bidang properti yang dikualifikasi bermasalah terkait keberlakuan prinsip kemandirian notaris dan Akibat hukum apa yang timbul apabila terdapat perjanjian kerjasama antara notaris dengan pengembang yang bergerak di bidang properti yang dikualifikasikan bermasalah sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari Penelitian ini yaitu Ratio Legis dalam Perjanjian kerjasama antara notaris dan Pengembang (developer) Properti melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris tentang kemandirian serta ketidakberpihakan notaris menjalankan jabatannya, Sehingga berakibat terdegradasinya Akta Otentik yang dibuat Notaris menjadi Akta dibawah tangan sebagai konsekuensi atas dilanggarnya asas Proporsionalitas yang melekat pada jabatan Notaris. Bahwa Perjanjian Notaris dengan Developer Pengembang Properti hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi dan manfaat bagi pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan 1365 KUHPerdata. Kesimpulan dari penelitian ini, Adanya perjanjian Kerjasama ini melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat procedural yang berakibat terdegradasinya Akta Otentik menjadi Akta dibawah tangan.

Kata Kunci: Ratio Legis, Perjanjian Kerjasama, Notaris, Pengembang Properti.

 

The author discussed the cooperation agreement between a notary and a property developer (developer). The agreement creates a legal relationship between the two parties, namely the notary party and the property developer in which there are rights and obligations of each parties. Mutatis mutandis, a notary is a party to an agreement, of course, contrary to Article 16 paragraph (1) letter an of the Notary Position Law, that in carrying out his duties as a public official and as a profession, he must carry out his duties independently without taking sides with either party. The purpose of this study is to analyze the ratio legis for cooperation agreements between notaries and developers engaged in the qualifying property sector with problems related to the enforceability of the principle of notary independence and what legal consequences arise if there is a cooperation agreement between a notary and a developer engaged in the problematic qualifying property as Article 16 paragraph (1) letter a Law of Notary Position. The type of research used is juridical normative research with a statutory approach and a case approach. The results of this study are the Legis Ratio in the cooperation agreement between a notary and a property developer in violation of Article 16 paragraph (1) letter a of the Notary Position Law concerning the independence and impartiality of notaries in carrying out their positions, resulting in degradation of the Authentic Deed made by the Notary into the Deed. under the hands as a consequence of violating the principle of proportionality attached to the position of a notary public. That the Notary Agreement with Property Developer Developer is only valid between the parties who make it. An agreement cannot bring losses and benefits to a third party while still paying attention to the provisions of the 1365 Civil Code. This research concludes that the existence of this cooperation agreement violates Article 16 paragraph (1) letter a UUJN, this violation is a procedural violation that results in the degradation of the Authentic Deed into an Underhanded Deed.

Keywords: Ratio Legis, Cooperation Agreement, Notary, Property Developer.

 

References

Buku

Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika aditama.

Andre, P. R. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta Dibawah Tangan, Doctoral Dissertation, Universitas Andalas.

Anshori, Abdul. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII Press.

Bakri, M. (2015). Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-Asas Hukum. Cetakan Kedua. Malang: UB Press.

Darusman, Yoyon. (2017). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal ADIL Vol. 7 No.1 2017.

Dyrda, Adam. (2018) The Real Ratio Legis and Where to Find It, A Few Pragmatic Considerations, Jagiellonian University, Department of Legal Theory, Bracka 12, 31-005 Kraków, Room 304.

Fuller, Lon, L. (1969). The Morality of law. London : Yale University Press, 1969.

Hadjon, P. M.& Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hamzani, Achmad Irwan. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Jurnal Yustisia Edisi 90 September - Desember 2014.

Jurdi, Fajlurrahman. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mardiyah, Setiabudhi, I Ketut Rai, Swardhana, Gde Made. (2017). Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 1 : 110 – 121.

Marsa JP, Oddy. (2018). Analisis Hukum Terhadap Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Lembaga Keuangan Bank (Studi Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung), Jurnal Cepalo Magister Hukum Unila, Volume 2, Nomor 1.

Marzuki, Laica, H., M. (1992). Penggunaan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Nomor 2.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia,Edisi ke 3,cet 1, Yogyakarta: Liberty.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, sekarang dan di Masa Datang. Jakarta: PT.Gramedia.

Purnayasa, Agus Toni. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik, Jurnal Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 3, Nomor 3.

Rachmat Setiawan, Rachmat. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Alumni.

Rahman, Hasanudidin. (2003). Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rifa’i, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H.S. & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sjaifurrachman & Adjie, Habib. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Surabaya: Mandar Maju.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta : Kencana.

Widjaja, Gunawan. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Zamroni, M. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak. Surabaya: Scopindo.

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article