KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK TERHADAP JAMINAN KREDIT PERBANKAN

Authors

  • Astrid Puspitasari Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13878

Abstract

 

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu adalah adanya kekosongan norma hukum terhadap kekuatan eksekutorial dari sertipikat hak tanggungan elektronik terhadap jaminan kredit perbankanterkait dengan tidak adanya peraturan hukum yang mengatur tentang kekuatan eksekutorial sertipikat hak tanggungan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan eksekutorial sertipikat hak tanggungan elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk kegunaan pembahasan, jenis penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisa dengan menggunakan metode analisis preskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa sertipikat hak tanggungan elektronik memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan sertipikat hak tanggungan manualkarena adanya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik yang menjadi dasar lahirnyaSistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasimerujuk kepada UUHT, danjika ditinjau dari Pasal 5 ayat (1) UU ITE, sertipikat hak tanggungan elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah yang merupakan dokumen yang terpisah sebagai produk hukum akhir dari akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE.

Kata Kunci: Kekuatan Eksekutorial, Jaminan Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik

 

The problem in this research is the absence of legal norms on the executorial power of electronic mortgage certificates on bank credit guarantees related to the absence of legal regulations governing the executorial power of mortgage certificates. This study aims to analyze the executorial power of the mortgage certificate in terms of Law Number 4 of 1996 concerning Land Mortgage Rights and Land-related Objects (UUHT) and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE). For the purpose of this discussion, this type of normative legal research uses a statute approach and a conceptual approach. Primary legal materials and secondary legal materials were analyzed using prescriptive analysis methods. Based on the results of the discussion, it is concluded that the electronic mortgage certificate has the same executorial power as the manual certificate of mortgage rights with the existence of Permen ATR / BPN Number 5 of 2020 concerning Electronic Integrated Mortgage Services which is the basis for the birth of the Integrated Electronic Security Rights System referring to the UUHT, and If viewed from Article 5 paragraph (1) of the ITE Law, the certificate of electronic mortgage is a valid legal evidence which is a separate document as the final legal product of the deed made by the deed maker as regulated in Article 5 paragraph (4) of the ITE Law.

Keywords: Execution Power, Credit Guarantee, Electronic Mortgage Certificate

 

Author Biography

Astrid Puspitasari, Brawijaya University

Magister Kenotariatan

References

Buku

Bakri, M, 2011, Pengantar Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi Jilid I. Malang: UB Press.

Hasan, D,1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Horizontal, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Josua, S. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.

M.,Yahya Harahap, 1985, Segi-segi Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

_______________, 1993, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Acte Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung: Aditya Bhakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

__________________, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.

Jurnal

Amalia, N. V. 2020. “Analisis Ketentuan Hak Tanggungan Elektronik Pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggunganâ€, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, h.338.

Ardiansyah, M. K. 2020. “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukumâ€, h. 363.

Catur, B. 2014. “Pengamanan pemberian kredit bank.dengan jaminan hak guna bangunanâ€. Jurnal Cita Hukum, I(2).

Dianawati, C. B., dan Purnawan, A. 2017. “Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeriâ€, Jurnal Akta, h. 125.

Efendi, B., dan Lestari C. R. 2018. “Penentuan Nilai Limit Oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran Oleh Penaksirâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum , h. 84

Fahmi, H. R. 2019. “Dasar Pertimbangan Penetapan Nilai Limit Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggunganâ€. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, h.318.

Imron, A. K. 2017. “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali.†Jurnal Repertorium, h. 8

Jamilus. 2017. “Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggunganâ€. Jurnal De Jure, h.290.

Kadir, R. .2019. “Pertanggungjawaban Notaris pada Penerbitan Covernote.†Mimbar Hukum, h. 202.

Kartika, P.P. 2019. “Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang†Indonesian Journal of Criminal Law, h. 7.

Nurjannah, S. 2018. “Eksistensi hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah (tinjauan filosofisâ€. Jurisprudentie, h. 195–205.

Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. 2018. “Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milikâ€. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, h. 41-58.

Sedana, D. P., dan Krisnawati, I. G. A. A. 2018. “Kedudukan Dan Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata†Jurnal Hukum Kertha Wicara, h.8

Widjaja, A. 2018. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Perbankanâ€, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,h.4.

Wiguna, I. W. J. B. 2020. “Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik.†Jurnal Acta Comitas, h.81.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoneisa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2021-11-18

Issue

Section

Article