KEABSAHAN TINDAKAN NOTARIS MENAHAN SERTIPIKAT MILIK KLIEN DALAM HAL TERJADI KURANG BAYAR KOMISI JASA PENGURUSAN SERTIPIKAT
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14064Abstract
Â
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan tindakan Notaris menahan suatu sertipikat milik Penghadap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Komisi Jasa Pengurusan Sertipikat milik Penghadap. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan juga pendekatan konseptual yang dalam penyelesaiaannya dideskripsikan, serta dianalisis menggunakan teori Keabsahan Hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris yang memberikan jasa pengurusan sertipikat tersebut seperti perbuatan yang dilakukan oleh seorang Komisioner (Pasal 76 KUHDagang) yang bertindak atas permintaan orang lain dan mendapatkan komisi/provisi. Namun dalam hal ini karena ia bertindak atas nama Pemberi Kuasa, sesuai ketentuan Pasal 79 KUHDagang maka ia tunduk pada ketentuan Pemberian Kuasa yakni pada Bab XVI KUHPerdata. Seorang Notaris berhak menahan sertipikat milik kliennya dalam terjadi kekurangan pembayaran komisi jasa pengurusan sertipikat, dengan didasarkan pengaturan pada Pasal 1729 dan Pasal 1812 KUHPerdata. Berdasarkan kedua pasal tersebut orang yang menerima titipan/kuasa pekerjaan dapat menahan kepunyaan milik pemberi titipan/kuasa apabila biaya jasa dan juga biaya-biaya yang timbul selama penitipan dan kuasa tersebut harus dibayar lunas oleh Pemberi titipan/kuasa, sehingga sah apabila Notaris menahan sertipikat milik penghadapnya dalam hal terjadi kurang bayar Komisi Jasa Pengurusannya.
Kata-Kunci: Hak Retensi, Notaris, Jasa Pengurusan, Komisi
The journal was written with the aim of finding out and analyzing the legality of Notary’s action in withholding a certificate belonging to an Appearer on a shortage of payment Certificate Management Service Commission belonging to the Appearer. The research was a normative juridical research using laws and regulations approach, as well as a conceptual approach in which the solution was described and analyzed using Legal Validity theory. The result of the research was the act of a notary who provided certificate management service was like an act of commissioner (Article 76 of Commercial Code) who acted at the other request and got a commission/provision. However, he acted on behalf of the authorizer in accordance with Article 79 of Commercial Code, so he obeyed to the terms of Power of Attorney, namely in Chapter XVI of Civil Code. Based on the two articles, the person who received the power may retain the property of the authorizer if the service fee and other costs during the safekeeping and the power must be paid in full by the authorizer. It is legal if the notary retains the deed of the Appearer in the event of a shortage of payment Management Service Commission.
Keywords: Retention Rights, Notary, Management Service, Commission.
References
Buku
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2004.
Dondy Permana Putra, Implikasi Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan di Luar Kewenangannya, Lex Renaissance, No. 1 Vol 5, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020.
G.H.S. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris, Cet. V, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 1999
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, HukumPerjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.
Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yusticia, Yogyakarta, 2010
R. Sugondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
Santia Dewi dan R.M. Fauwas Diradja, Paduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yusticia, Yogyakarta, 2011
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Jakarta, Liberty, 1999.
Srwi Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000
Tan Thong Kie, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Afriyansyah Tanjung, Tinjauan Yuridis Hak Retensi Sertipikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris Pada Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Suatu Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada, Yogyakarta, 2018
Jurnal
Enrico Parulian Simanjuntak, Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA-RI, 2018.
I Ketut Tjukup, I wayan Bela Siki Layang, dkk., Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Acta Comitas, 2016.
Komang Teja Pradnyana, Kedudukan Pejabat Sementara Notaris dalam Hal Notaris Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Acta Comitas, Vol 06 No. 02, 2021
Rahmad Hendra, Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, Jalan Hang Jebat Gg Kadiran No. 5, Pekanbaru, 2012
Peraturan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.