KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGUJIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Anastasia Rosita Retno Mayangsari Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Sudarsono Sudarsono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Tunggul Anshari Setia Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14133

Abstract

 

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk Mengkaji, mengetahui dan menganalisa rasio logis dari Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi wewenang kepada peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji unsur penyalahgunaan wewenang dan implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dengan Teknik penelusuran bahan hukum dilakukan dengan studi Pustaka. Hasil penelitian dengan metode diatas menunjukan bahwa Rasio logis dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah Pengawasan oleh Peradilan Tata Usaha Negara sebagai sarana pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan (diskresi) oleh pejabat administrasi pemerintahan menjalankan tugas pelayanan dan implikasi hukum yang bisa timbul dari wewenang Peradilan Tata Usaha Negara menguji ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi adalah bahwa Wewenang PTUN membawa implikasi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.  

Kata-Kunci: kewenangan, Peradilan Tata Usaha negara, Korupsi

 

The objective to be achieved in this study is to Review, know and analyze the logical ratio of Article 21 paragraph (1) of Law No. 30 of 2014 on Government Administration, which authorizes the State Administrative judiciary to test the elements of abuse of authority and implications of ptun authority in testing abuse of authority against the enforcement of corruption crimes. The method used in this study is Normative legal research with legal material tracing techniques conducted with Pustaka studies. The results of the research with the above method show that the logical ratio of Article 21 of Law No. 30 of 2014 on Government Administration is Supervision by the State Administrative Court as a means of preventing abuse of authority in decisions and /or actions (discretion) by government administration officials carrying out service duties and legal implications that can arise from the authority of the State Administrative Court to test whether or not abuse of authority related to corruption crimes is that the Authority of state administrative judiciary carries implications in the enforcement process of corruption crimes.

Keywords: authority, state administrative judiciary, corruption

References

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Andi Wijayanto dalam Jerry Indrawan, Studi Strategis dan Keamanan, Nadi Pustaka, Depok, 2016.

Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014

Eko Prasojo, sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion Anotasi UU Administrasi Pemerintahan di Universitas Indonesia, 3 Februari 2016.

Fathuddin, “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)â€, Jurnal Cita Hukum. Volume II, No. 1 Juni 2015.

Fathudin, “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik: Perspektif UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1 Juni 2015, Jurnal Cita Hukum, Jakarta, 2015.

Hernold Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Medai, Yogyakarta, 2014.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Ketujuh, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000.

Philipus M. Hadjon, dkk., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Risalah Resmi Rapat Paripurna DPR.RI Tahun Sidang 2014-2015 Tentang Acara Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Administrasi Pemerintahan, Tanggal 25-26 September 2014, Jakarta, 2014.

Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara: Pendakatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, Setara Press, Jakarta, 2015.

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article