HAMBATAN DAN UPAYA MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN NOTARIS DI KOTA BANAJRMASIN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14223Abstract
Â
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewajiban memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan hukum yang dapat diberikan oleh seorang notaris adalah dalam bentuk pembuatan akta otentik ataupun berbagai kewenangan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga fungsi notaris sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, notaris di kota Banjarmasin diawasi oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Banjarmasin. Saat ini banyak sekali notaris yang melakukan pelanggaran di berbagai daerah, hal tersebut tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Banjarmasin ditambah akibat pertumbuhan perekonomian di Kota Banjarmasin memberikan dampak yang signifikan pada kebutuhan masyarakat terhadap jasa notaris dalam pembuatan akta jual beli ataupun perjanjian lainnya. Penelitian ini mertupakan penelitian yuridis empiris, Pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dengan melakukan wawancara, sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil dan pembahasan menemukan bahwa terdapat beberapa hambatan yang terjadi di lapangan, mulai dari jarak, waktu hingga biaya dimana hal tersebut diselesaikan dengan upaya penjadwalan ulang pengawasan dan diperlukan sekretariat MPD di Kota Banjarmasin.
Kata-Kunci: Hambatan, Upaya, Pengawasan, Notaris, Majelis Pengawas
Daerah
Notaries are public officials who have the duty and obligation to provide legal services and consultations to people in need. Legal assistance that can be provided by a notary is in the form of making an authentic deed or various other authorities that have been regulated in laws and regulations so that the function of a notary is very important. In carrying out their duties, notaries in the city of Banjarmasin are supervised by the Regional Supervisory Council of the City of Banjarmasin. Currently, there are many notaries who commit violations in various regions, it is also possible that it will also occur in the City of Banjarmasin, plus the economic growth in the City of Banjarmasin has a significant impact on the community's need for notary services in making sale and purchase deeds or other agreements. This research is an empirical juridical research, a sociological juridical research approach using primary data by conducting interviews, secondary by conducting library research. The results and discussion found that there were several obstacles that occurred in the field, ranging from distance, time to cost where this was resolved by rescheduling the supervision and requiring an MPD secretariat in Banjarmasin City.
Keywords: Obstacles, Efforts, Supervision, Notary, Regional Supervisory
Council
References
Buku
A.A.A. Peter dan Koesriani Siswosebroto, Hukum dan Perkembangan Hukum, Dalam Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Adam Podgorecci dan Christoper J. Whelan, eds Sinar harapan, Jakarta 1988
Adjie H., Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan:Kumpulan Tulisan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Amsyah, Zulkifli, Manajemen Kearsipan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Andasasmita, K., Notaris Selayang Pandang, Alumni, Bandung, 1983
Anshori., Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Anwar, Y. & Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta, 2013
Apeldoorn, L. J. V. Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996
Arifin, S.,. Pengantar Hukum Indonesia, University Press, Medan, 2012
Budiardjo, M., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, 1998
Budiono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983
H.S, S. & Nurbani, E. S, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008
Jakarta, 1982.
Kadir, M. A., Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Kelsen, H., General Theory of Law and State, Nusa Media, Bandung, 2011
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1994
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003
Munir Fuady, Profesi Mulia: Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Nandang Alamsyah, Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, UNPAD Press, Bandung
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies Of Business Law, Yogyakarta, 2003
Notoatmojo S., Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Nurmayani, 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Univeritas Lampung.
otodisoerjo, Soegondo, R., 1993, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cetakan
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987
Rahardjo, S, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Rawls, J., A Theory of Justice. London: Oxford University Press.
Rhiti, H., 2015. Filsafat Hukum: Dari Klasik ke Postmodernisme, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2006
Ridwan H.R., Diskresi & Tanggungjawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014
Ridwan, H. R. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Ruslan, R., Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003
Sadi, M, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2015
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang, Yogyakarta, 2008
Salman, O., Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali.: Refika Aditama, Bandung, 2015
Santoso, M. A., Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta , 2014
Soekanto, S., 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia Universitas Indonesia, Jakarta, 1976
Soesanto, R., Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya Paramita,
Suseno, F. M.,. Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisisus, Yogyakarta, 1989
Tan Thong Kie, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007
Tobing, G., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983
Triwulan, T. & Febrian, S., Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Wignjosoebroto, S., Hukum - Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013
Wijayanti, A., Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Kode Etik Notaris
Artikel
Rahardjo, S., 1993. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Hukum.
Scholar.unand.ac.id. Osmarwan, PutraTanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand. 2014
Internet:
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.