KEPEMILIKAN ATAS APARTEMEN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14321Abstract
Â
WNA yang hendak memperoleh apartemen, tentunya harus melihat serta memperhatikan syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. WNA yang berkedudukan di Indonesia harus mengetahui serta memahami mengenai hak-hak apa saja yang dapat diperoleh oleh WNA dalam mendapatkan suatu hunian baik tempat tinggal dalam berbentuk rumah maupun satuan rumah susun. Mengenai pengaturan tentang apartemen, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 (UU Rumah Susun). Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing diatur lebih lanjut dalam PP No. 103 Tahun 2015. Namun hal tersebut telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)Â yang kemudian di perjelas kembali dalam PP No. 18 Tahun 2021. Tujuan penulisan ini untuk mencari kepastian hukum bagi WNA agar dapat memperoleh tempat tinggal di Indonesia berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dikarenakan penelitian ini akan melakukan pendakatan kepada peraturan perundang-undangan yang saling berhubungan. Hasil dari penelitian ini ialah UU Cipta Kerja ini sudah menjelaskan lebih lanjut dalam PP no. 18 tahun 2021, namun mengenai batasan apartemen yang dapat di peroleh oleh WNA belum di jelaskan lebih lanjut seperti apa yang terdapat dalam Permen ATR/BPN No. 29 Tahun 2016. Kesimpulan dari penulisan ini ialah diperlukannya peraturan turunan dari PP No. 18 tahun 2021 yang menjelaskan secara spesifik mengenai pengaturan hukum kepemilikan atas satuan unit apartemen/sarusun oleh WNA.
Kata-Kunci: Hak Milik, Hak Pakai, Kepemilikan, Satuan Rumah Susun, WNA
Citizens who want to get an apartment, of course, must-see and pay attention to the conditions contained in the laws and regulations in force in Indonesia. Foreign citizens residing in Indonesia must know and understand about any rights that can be obtained by Foreign citizens in obtaining a residence, either a residence in the form of a house or an apartment unit. Regarding the arrangements for the apartment, it is regulated in Law No. 20 of 2011 (Flat House Law). Ownership of a dwelling or dwelling house by a foreigner is further regulated in PP No. 103 of 2015. However, this has been changed by Law No. 11 of 2020 (Work Creation Law) which was later clarified in PP No. 18 of 2021. The purpose of this writing is to seek legal certainty for citizens to obtain residence in Indonesia based on applicable laws and regulations. The research method used is normative juridical because this research will approach the interrelated legislation. The result of this research is that the Copyright Law has been explained further in PP no. 18 of 2021, but regarding the limitations of apartments that can be obtained by Foreign citizens has not been explained further as what is contained in Permen ATR/BPN No. 29 of 2016. The conclusion from this writing is that there is a need for derivative rules from PP No. 18 of 2021 which explains specifically about the legal regulation of ownership of apartment units/sarusun by Foreign citizens.
Keywords: Property Rights, Rights, Property, Housing Unit, Foreign Citizens
References
Buku
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2019.
Ismayanti. Pengantar Pariwisata. Jakarta: Grasindo, 2010.
Murhaini, Suriansyah. Hukum Apartemen (Rumah Susun). Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2021.
Nazir, Mohamad. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia, 2013.
Neufert, Ernst, Jones, Vincent, Thackara, John. Architects’ Data. Granada, 1980.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Kompherensif. Jakarta: Kencana, 2011.
Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Jurnal
Azrianti, Seftia. “Tinjauan Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun),†no. 20 (2011): 138–55.
Gaol, Selamat Lumban. “Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 1 (2014): 61–84. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.298.
Lijaya, Mentari putri, Anggarawati ni putu patsana, Rumaisa, Dewi. “Karakteristik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia,†2020, 43–56.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20201 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.