HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1507Abstract
Abstrak
Hak pakai atas tanah dapat dijadikan sebagai objek hak tanggungan. Ketentuan yang mengatur ada dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan. Jadi bukan merupakan perubahan dari Undang-Undang Pokok Agraria melainkan penyesuaian ketentuannya dengan perkembangan hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat. Selain itu hak pakai yang digunakan sebagai Jaminan dengan hak tanggungan hanya diberikan untuk hak pakai yang berasal dari negara.
Kata kunci: masyarakat, regulasi, hak, tanggungan
References
Buku
Mohammad Hatta, 2005. Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Yogyakarta: Media Abadi.
Remy Sjahdeini,. 1999 Hak Tanggungan, Bandung: Alumni.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani .2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, Dan Hak Pakai atas Tanah
Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Internet
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/jaminan-dan-pengikatan-jaminan/ diakses tanggal 17-7-2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.