PENYELESAIAN SENGKETA BATAS KEPEMILIKAN TANAH SECARA ADR DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Authors

  • Neni Yunia Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15266

Abstract

 

Penulis merumuskan  permasalahan  sebagai berikut, Apa sebab - sebab terjadinya  sengketa batas kepemilikan  tanah dan bagaimana prosedur pegembalian batas tanah yang beda luas antara sertifikat dan keadaan fisik tanah ? dan Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas tanah  kepemilikan  di Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo dengan cara Alternative Dispute Resolution (ADR)?Penelitian ini merupakan Penelitian yuridis-empirisyaitu :Penelitian secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan Sosiologisyang digunakan dalam kehidupan masyarakat atau pendekatan budaya masyarakat terutama yang berkenaan dengan pengukuran dan sengketa pegembalian batas tanah serta perselisihan lain yang akan di hadapi.Pengumpulan data dengan cara studi dokomen dan wawancara adapun tehnik analisis adalah kwalitatif. Banyak hal penyebab terjadinya sengketa batas tanah antara lain adalah patok hilang, ukuran tidak sama dengan sertifikat, ada unsur kepentingan antara pemohon dengan batas lainnya.Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitumengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindaripenumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya  sengketa pengembalian batas tanah dengan cara mengajukan permohonan pengukuran ulang atau rekontruksi tentang batas tanah, atau keadaan fisik dengan di sertifikat berbeda luas. berdasarkan Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional No.11/2016. Badan pertanahan Nasional Kota probolinggo dapat menyelesaikan sengketa masalah batas ini,yaitu dengan metode Mediasi (ADR) akan tetapi jika belum bisa diselesaikan maka bisa melalui proses pengadilan.

Kata-Kunci: Pengukuran ulang,  Penyeleseiansengketa, Pengembalian Batas

The author formulates the problem as follows, What are the causes of land ownership boundary disputes and what is the procedure for returning land boundaries that differ widely between certificates and the physical condition of the land? and How is the process of resolving disputes over land ownership boundaries at the National Land Agency of Probolinggo City by means of Alternative Dispute Resolution (ADR)? This research is a juridical-empirical research, namely: In-action research on certain legal events that occur in society. The sociological approach used in community life or the cultural approach of the community, especially with regard to the measurement and dispute over the return of land boundaries and other disputes that will be faced. Collecting data by means of document studies and interviews while the analysis technique is qualitative. There are many things that cause land boundary disputes, including missing stakes, the size is not the same as the certificate, there is an element of interest between the applicant and other boundaries. For this reason, various efforts have been made by the government, namely seeking to resolve land disputes quickly to avoid the accumulation of land disputes, which can harm the community, for example disputes over land boundary returns by applying for re-measurement or reconstruction of land boundaries, or physical conditions with different certificates. based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency No.11/2016. The Probolinggo City National Land Agency can resolve this boundary dispute, namely by the Mediation method (ADR), but if it cannot be resolved, it can go through a court process.

Keywords: Re-measurement, Dispute resolution, Boundary Return

References

Buku

Achmad Santosa, 1995, Pendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa d Bidang Lingkungan di Indonesia, Jakarta:Pustaka Margaretha.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, 2002, .Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara,

Elsa Syahrief, 2012, Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia.

Irin Siam Musnita, 2008, “Penyelesaian Semgketa Tanah Masyarakat Molomoi Di Kabupaten Sorongâ€, Skripsi, Semarang; Universitas Diponegoro Semarang.

Satjipto Rahardjo, 2000, Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, dikutip dari Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Marbun, S. F. 2001, Dimensi-dimensi pemikiran hukum administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Jurnal

Abidin, et al., Jurnal Infrastruktur dan Lingkungan, No. 2, Desember 2005 .

Downloads

Published

2022-02-16

Issue

Section

Article