ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Authors

  • Moh. Muhibbin Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang
  • Sunardi Sunardi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15409

Abstract

 

Konsepsi penataan ruang pada dasarnya harus memperhatikan kondisi, potensi,  permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Karena itu untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman sebagai pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang nyaman, aman, produktif dan keberlanjutan.  Salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang adalah  dilakukan melalui pemberian izin sebagai syarat dalam kegiatan pengendalian pemanfatan ruang. Pmberian izin merupakan salah satu implementasi dari upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Karena itu izin pemanfaatan ruang yang tidak  sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata-Kunci: Penataan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Pengendalian penataan ruang, dan Pemberian izin

 

The concept of spatial planning basically must pay attention to conditions, potentials, social and cultural problems and pay attention to disaster-prone areas as a basis for developing and managing an area. Therefore, to realize housing and settlement development as a sustainable development, transparent, effective and participatory spatial planning is needed in order to create a comfortable, safe, productive and sustainable space. One of the efforts that can be taken in realizing sustainable development and in accordance with the spatial plan is through the issuance of permits as a condition for controlling the use of space. The granting of permits is one of the implementations of efforts to control space utilization. Therefore, space utilization permits that are not in accordance with the regional spatial plan can be canceled by the government and regional governments according to their respective authorities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.

Keywords: Spatial planning, Spatial planning implementation, Spatial planning control, and Permit granting

References

Buku

Anton Tan. 2014. The Real Secret of Successful Investor and Developer. Jakarta: Elex Media Komputindo

Mudakir Iskandar, 2014. Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Sumber Konflik Pertanahan. Jakarta: Lentera Ilmu Cendikia.

Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, 2013. Kepemilikan Properti di Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Muhammad Iqbal dan Sumaryanto, Strategi Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Volume 5 no. 2, Juni 2007, hlm.167

Fathoni Hasni, 2016, Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR- UUPPLH, Depok: PT Rajagrafindo Persada.

https://www.jogloabang.com/lingkungan/pp-21-2021-penyelenggaraan-penataan-ruang, diakses 20 Oktober 2021

Downloads

Published

2022-02-19

Issue

Section

Article