PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG BERKAITAN DENGAN USAHA, SIKAP DAN/ATAU TINDAKAN BANK SEBAGAI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Authors

  • Elma Rianti Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Syamsuddin Muchtar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Nur Azisa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15421

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyelesaian tindak pidana perbankan, dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana korupsi terhadap upaya penyelesaian tindak pidana perbankan kaitannya dengan usaha, sikap dan/atau tindakan bank sebagai Badan Usaha Milik Negara. Penelitian ini merupakan tipe peneltian empiris. Teknik pengumpulan data melalu studi lapangan dan keputakaan, dalam hal ini adalah wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif, lalu disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menggambarkan, dan menjawab rumusan masalah sesuai dengan penjelasan yang sarat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha, sikap dan/atau tindakan bank sebagai badan usaha milik negara memiliki sui generis tersendiri dan juga tetap mendahulukan pendekatan kepastian hukum. Dalam hal pengaturannya, masih mengalami kekurangan yakni belum adanya dasar hukum yang jelas mengatur terkait teknis pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi secara umum dan tindak pidana korupsi pendebetan nasabah oleh pihak bank ataupun tindak pidana perbankan lainnya yang sangat merugikan nasabah secara khusus. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di bidang perbankan sangat bergantung pada kepastian hukum yakni faktor undang-undang itu sendiri. Sedangkan faktor penegak hukumnya yaitu Jaksa Penuntut Umum masih mendahulukan pendekatan pemidanaan secara absolut. Padahal dalam konteks keadilan, harus juga dipandang penting pertimbangan pemulihan bagi pelaku agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Kata-Kunci: Perbankan, Korupsi, Badan Usaha Milik Negara

 

This study aims to analyze the punishment of perpetrators of criminal acts of corruption in an effort to resolve banking crimes, and to analyze the factors that influence the enforcement of the criminal law of corruption on efforts to resolve banking crimes in relation to the business, attitudes and/or actions of banks as State-Owned Enterprises. This research is an empirical type of research. Data collection techniques through field studies and literature, in this case are direct interviews with related parties and collect library materials relevant to this research. Furthermore, the data obtained were analyzed qualitatively, then presented descriptively, namely by explaining, describing, and answering the formulation of the problem in accordance with the explanation that was full of relevance to this research, then drawing a conclusion based on the analysis carried out. The results of this study indicate that the punishment of banking crimes related to the business, attitudes and/or actions of banks as state-owned enterprises has its own sui generis and also prioritizes the legal certainty approach. In terms of regulation, there are still shortcomings, namely the absence of a clear legal basis relating to the technical payment of replacement money for perpetrators of criminal acts of corruption in general and criminal acts of corruption in debiting customers by banks or other banking crimes that are very detrimental to customers in particular. Law enforcement against perpetrators of criminal acts of corruption in the banking sector is very dependent on legal certainty, namely the factor of the law itself. Meanwhile, the law enforcement factor, namely the Public Prosecutor, still prioritizes the absolute punishment approach. Whereas in the context of justice, it must also be seen as important consideration of recovery for perpetrators so that they can be accepted again by the community.

Keywords: Banking, Corruption, Owned Enterprises Country

References

Buku

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan Judicialprudencen): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers.

Chainur Arrasjid. 2018. Hukum Pidana Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Eva Achjani Zulfa. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

H. A. Zainal Abidin Farid. 2014. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Kasmir. 2016. Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Kristian dan Yopi Gunawan. 2018. Tindak Pidana Perbankan Dalam Proses Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

M. Aris Munandar. 2019. Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis). Gowa: CV. Jariah Publishing Intermedia.

Neni Sri Imayanti dan Panji Adam Agus Putra. 2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Soerjono Soekanto. 1996. Pengantar penelitian hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia.

---------------. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sentosa Sembiring. 2012. Hukum Perbankan. BandungL CV. Mandar Maju.

Tolib Setiady. 2010. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Alfabeta.

Tisadini dan Abd Shomad. 2019. Hukum Perbankan. Depok: Kencana, Depok.

Zainal Asikin. 2014. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Jurnal

Fontian M. & H. Sayid MRN. “Konsep Perlindungan Hukum Perbankan Nasional Dikaitkan dengan Kebijakan Kepemilikan Tunggal terhadap Kepemilikan Saham oleh Pihak Asing dalam Rangka Mencapai Tujuan Negara Kesejahteraanâ€. Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. No. 4, Vol. 19. Oktober 2012.

St Nurjannah. “Regulasi Perlindungan Hukum Simpanan Nasabah Jasa Perbankan Syariahâ€. Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Jurnal Widya Pranata Hukum Vol. 2, Nomor 1, Februari 2020.

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

Article