PROBLEMATIKA DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN

Authors

  • Ekarini Septiana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama
  • Habib Adjie Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16028

Abstract

 

UU RS tidak secara khusus mengatur tentang peralihan hak milik atas satuan rumah susun. Dalam Pasal 43 UU RS memang disebutkan adanya proses jual beli yang sebelum pembangunan rumah susun dibangun,sedangkan Pasal 44 mengatur mengenai proses jual beli satuan rumah susun yang dilakukan setelah rumah susun selesai dibangun. Keadaan yang bersifat parsial inilah sesekali dapat menimbulkan sengketa, karena pemegang hak milik atas rumah susun tidak seluruhnya memahami mekanisme peralihan hak atas satuan rumah susun. Metode Penulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji/ menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sifatnya yang normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan ini adalah Sebagai suatu hak milik, maka hak atas satuan rumah susun dapat diperalihkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar atau perbuatan hukum lain yang berupa peralihan hak dan bentuk penyelesaian sengketa kepemilikan satuan rumah susun dapat dilakukan jalur non litigasi yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan dapat dilakukan melalui pengadilan.

Kata-Kunci: Rumah Susu, Peralihan Hak, Jual Beli, Pengadilan.

 

The Hospital Law does not specifically regulate the transfer of ownership rights to flat units. In Article 43 of the Hospital Law, it is stated that there is a buying and selling process before the construction of flats is built, while Article 44 regulates the process of buying and selling flat units which are carried out after the flats are completed. This partial situation can occasionally lead to disputes, because the holders of property rights to flats do not fully understand the mechanism for transferring rights to flats. This writing method is based on normative juridical legal research, namely research conducted to examine/analyze the prevailing laws and regulations and their normative nature. The problem approach used in the preparation of this research is the legal approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The results of this discussion are as a property right, the right to the apartment unit can be transferred to another party through buying and selling, exchanging or other legal actions in the form of transfer of rights and the form of dispute resolution of the ownership of the apartment unit can be carried out through non-litigation channels, namely dispute resolution. outside the court, and can be done through the court.

Keywords: Dairy House, Transfer of Rights, Sale and Purchase, Court.

References

Buku

Subekti, 2003, Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Jakarta: PT. Intermasa. h.57

Suriansyah Murhaini, 2021, Hukum Apartemen (Rumah Susun), Yogyakarta:Laksbang Justitia.h.121

Johnny Ibrahim, 2006, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang.h.10

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Bina Cipta Bandung, 1987, h.75

Herlien Budiono, Artikel Pengikatan Jual beli Dan Kuasa Mutlak, Majalah Renvoi, edisi tahun I, No.10, Maret 2004,h.57

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group.Jakarta.h.197

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media, Jakarta, h.77

Peraturan Perundang-undangan

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);

c. UU Pokok Agraria;

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;

f. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun;

g. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;

h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang Rumah Susun;

i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 yang mengatur teknis pembangunan Rumah Susun;

Downloads

Published

2022-06-30

Issue

Section

Article