DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS

Authors

  • Nynda Fatmawati Fakultas Hukum Universitas Narotama
  • Amelia Jessika Halim Fakultas Hukum Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16029

Abstract

 

Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisitas serta penyebab kebatalan maupun pembatalan suatu akta Notaris. Selain itu dalam membuat suatu akta Notaris harus mengedepankan tindakan pencegahan agar tidak terjadi cacat yuridis suatu akta yang mengakibatkan hilangnya otentisitas maupun batalnya suatu akta tersebut. Dalam penelitian ini, penulis mencantumkan beberapa rumusan masalah yaitu apa saja karakteristik kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris serta apakah ada dasar hukum istilah kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Adapun salah satu hasil penelitian adalah terdapat beberapa karakteristik kebatalan dan pembatalan akta Notaris yang memiliki implikasi hukum yaitu akta Notaris yang dapat dibatalkan, akta Notaris batal demi hukum, akta Notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta Notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, atau akta Notaris batal berdasar asas praduga yang sah.

Kata-Kunci: Akta Notaris, akta otentik, bahasa hukum,

 

Notary is a public official authorized to make an authentic deed. In making an authentic deed, it is necessary to understand the terms of authenticity and the causes of the nullification or cancellation of a Notary deed. In addition, in making a deed, a Notary must prioritize preventive measures so that there is no juridical defect of a deed which results in the loss of authenticity or the cancellation of the deed. In this study, the authors create several formulations of the problem, namely what are the characteristics of the nullification and cancellation of a Notary Deed and whether there is a legal basis for the term nullification and cancellation of a Notary Deed in the Undang-Undang Jabatan Notaris. This research method is normative or doctrinal research that has a prescriptive nature, using a law approach to study primary and secondary legal materials. One of the results of the research is that there are several characteristics of the nullification and cancellation of a Notary deed which has legal implications, namely a Notary deed that can be canceled, a Notary deed is null and void, a Notary deed which only has the power of proof as an underhand deed, a Notary deed which is canceled by the parties. itself, or the Notary deed is void based on the principle of a valid presumption.

Keywords: Notary deed, authentic deed, legal language

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Herlen Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Habib Adjie, 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT. Refika Aditama

Habib Adjie, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT. Refika Aditama

Habib Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT. Refika Aditama

Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT. Refika Aditama

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945

UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2022-07-01

Issue

Section

Article