NORMA KEHARUSAN NOTARIS HADIR SECARA FISIK TERKAITANNYA DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEADAAN DARURAT DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19

Authors

  • Sunardi Sunardi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Novi Dyastuti Rusidik Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16320

Abstract

 

Notaris merupakan salah satu Pejabat Umum yang diangkat oleh pemerintah. Memiliki kedudukan, fungsi dan peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam lapangan hukum perdata. Pemerintah memberikan kewenangan terhadap Notaris melalui UUJN untuk mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum perdata. Tujuannya untuk memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dengan dibuatkannya Akta Otentik. Pandemi Covid-19, telah ditetapkan sebagai penyakit menular dan berbahaya. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 11/2020 untuk membatasi semua kegiatan bertemu secara langsung guna mempercepat penangan Covid-19. Melakukan kegiatan/pekerjaan dirumah dengan memaanfaatkan TIK (online). Kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan bagi Notaris, dikarenakan adanya “keharusan†Notaris hadir secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Penelitian ini menganalisis tentang : (1) keabsahan Akta Notaris yang dibuat secara elektronik tanpa kehadiran Notaris secara fisik sesuai Kepres No. 11/2020; dan (2) akibat hukum dari norma keharusan Notaris hadir secara fisik dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan Kepres No. 11/2020 sesuai dengan UUJN ditengah Pandemi Covid-19. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dengan teknik yang Mengkaji Sistematika Peraturan Perundang-Undangan, dan teknik yang Ingin Menelaah Sinkronisasi Suatu Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :  (1) terkait dengan norma keharusan Notaris hadir secara fisik dihadapan penghadap adalah wajib, sedangkan pembuatan Akta Otentik dengan menggunakan media elektronik adalah tidak berlaku/tidak sah (Pasal 5 ayat (4) UU ITE huruf b). (2) Apabila Notaris mengikuti ketetuan dalam Kepres No. 11/2020, maka akan menimbulkan masalah hukum, dikarenakan akta yang dibuat dengan media elektronik, menjadi Akta Di Bawah Tangan dengan segala akibat hukumnya.

Kata-Kunci: Notaris, Akta Media Elektronik, Kepres No. 11/2020.

 

Notary is one of the public officials appointed by the government. Has a very important position, function and role in human life, especially in the field of civil law. The government gives authority to Notaries through UUJN to regulate legal relations in the field of civil law. The aim is to provide certainty, order and legal protection for people who need the services of a Notary by making an Authentic Deed. The COVID-19 pandemic has been declared a communicable and dangerous disease. The government issued Presidential Decree No. 11/2020 to limit all face-to-face meetings in order to accelerate the handling of COVID-19. Doing activities/work at home by utilizing ICT (online). With this policy, it creates problems for the Notary in carrying out his duties, due to the “requirement†of the Notary to be physically present, as regulated in article 16 paragraph (1) letter m UUJN. This study analyzes: (1) the validity of a Notarial Deed made electronically without the physical presence of a Notary in accordance with Presidential Decree No. 11/2020 and (2) the legal consequences of the norm that a Notary must be physically present in carrying out his duties based on Presidential Decree No.11/2020 in accordance with UUJN in the midst Covid-19 pandemic. The normative juridical research method uses a legal approach and a conceptual approach. The legal material used in the research is secondary data. Collecting data with techniques that examine the Systematics of Legislation, and techniques that want to study the synchronization of a statutory regulation. The result of the study show that : (1) related to the norm that a Notary must be physically present before the court is mandatory, while the making of an Authentic Deed using electronic media is not valid/illegitimate (article 5 paragraph (4) UU ITE letter b). (2) if the Notary follows the provisions in Presidential Decree No. 11/2020, it will cause legal problems, because the deed made with electronic media becomes a Underhand  Deed with all the legal consequences.

Keywords: Notary, Electronic Media Deed, Presidential Decree No.11/2020.

References

Buku

Amiruddin, Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Cetakan 11, Depok.

Herlien Budiono, 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Cetakan 2, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, et. al., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan I.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Cetakan Kesebelas, Jakarta.

R. A. Emma Nurita, 2012, Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Keadaan Darurat Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 (Kepres 11/2020).

Internet

Habib Adjie, Karakteristik Yuridis Jabatan Notaris, melalui www.indonesianotarycomunity.com, 28 November 2015.

Downloads

Published

2022-06-20

Issue

Section

Article