EKSISTENSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMBALAKAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16355Abstract
Â
Data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Kejahatan yang berkaitan dengan tindakan pengrusakan atau penebangan kayu hasil hutan telah terbukti mengakibatkan problem yang serius di masyarakat, baik jangka pendek maupun masa mendatang. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penceahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan, bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan: a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kata-Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pembalakan Hutan, Pelaku
Â
According to the Ministry of Forestry in 2006, the area of forest that is damaged and unable to function optimally has reached 59.6 million hectares of 120.35 million hectares of forest areas in Indonesia, with the rate of deforestation in the last five years reaching 2.83 million hectares per year. Crimes related to the destruction or logging of forest products have been shown to cause serious problems in the community, both short-term and in the future. In Article 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2013 concerning The Eradication and Eradication of Forest Destruction, it is stated that the prevention and eradication of forest destruction aims to: a. ensure legal certainty and provide a deterrent effect for forest destruction actors; b. ensuring the existence of forests in a sustainable manner while maintaining sustainability and not damaging the environment and surrounding ecosystems; c. optimizing the management and utilization of forest products by paying attention to the balance of forest functions for the realization of prosperous communities; and d. increased ability and coordination of law enforcement officials and related parties in handling the prevention and eradication of forest destruction.
Keywords: Legal Liability, Logging, perpetrator
References
Buku
Abdillah , Tohari, Masih adakah Hutan Pro Rakyat?, Aksara Bernama, Jakarta, hal. 45.
Abdurrahman, 2009, Kerusakan Hutan Potensial Menenggelamkan Negeri, Jakarta: LPKHI,
Adib, Muhammad, 2010, Kriminaisasi Hutan, Jaringan Pengawasan Kekayaan Bangsa,
Akbar, Herman, 2010, Hutan Kita Semakin Merana, Kumpulan makalah dalam diskusi tentang Indonesia Tanpa Hutan (Indonesia Without Forest), diselenggarakan KPHI, Jakarta, 12 Mei 2010
Atnadja, Galih, 2010, Hutan Di Rimba Mafia, Kumpulan makalah dalam diskusi tentang Indonesia Tanpa Hutan (Indonesia Without Forest), diselenggarakan KPHI, Jakarta, 12 Mei 2010
CST. Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta
Hasan, Mohammad, 2009, Hukum dalam Diealektika Pakar, Jakarta: Forum Keadilan dan Kemanusiaan
Ibrahim, Hamim, Pembalakan Hutan: Mempertaruhkan Indonesia, Bandung: Pelita
Jasman, Munadji, 2010, Hutan: Sumber Sejahtera atau Petaka, Kumpulan makalah dalam diskusi tentang Indonesia Tanpa Hutan (Indonesia Without Forest), diselenggarakan KPHI, Jakarta, 12 Mei 2010
Kartono, Kartini, 1987, Patologi Sosial Jilid I, Jakarta, Rajawali Pres
Khamami , 2010, Ahmad, Menuju Totalitas Kriss Sumberdaya Alam, Gerakan Membangun Masyarakat Bebas Bencana, Jakarta, 2010, hal. 28.
Mawardi, Chalid, 2010, Hukum Untuk Keadilan, Jakarta: P3HKI
Simanjuntak, 1992, Kriminologi, Tarsito, Bandung
Soekanto, Soerjono, 1979Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali
Saherodji, Hary, 1980, Pokok-pokok Kriminologi, Jakarta : Aksara baru
Shihab, Alwi, 1997, Islam Inklusif, Bandung: Mizan,
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Soekanto, Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2003Penelitian Hukum Normatf, Jakarta:Rajagrafindo Persada
Syani, Abdul, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Bandung: Bina Aksara
Syamsudin, A. Qirom dan E. Sumaryono, 1980, Kejahatan Anak, Suatu Tinjauan Psikologi, Yogyakarta : Liberty
Wahid, Abdul, 2003, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer,Malang: Visipres dan Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum
Peraturan Undang-Undang
UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah diubah atau diamandemen dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Website
Tempo, 41/XXXVI/3-9 Desember 2007, diakses tanggal 16 Juli 2021
Elvin Gunawan, Pengelolaan Hutan dalam Pandangan Islam, http://elvingunawan.multiply.com/journal/item/12/Pengelolaan_Hutan_dalam_Pandangan_Islam?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, diakses tanggal 12 Agustus 2021.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar, diakses tanggal 12 Agustus 2021.
http://green.kompasiana.com/iklim/2010/11/16/pelestarian-lingkungan-dalam-perspektif-islam/, askes 12 Agustus 2021.
Usep Zainul Arif, http://zeinyusufofficial.wordpress.com/2010/12/15/kerusakan-hutan-di-indonesia-dalam-perspektif-ekonomi-islam/, diakses tanggal 12 Agustus 2021
http://www.perumperhutani. com/index. php?Itemid=2&id=485 &option= com_content&task=view , diakses tanggal 12 Agustus 2021.
Mukti Adji, Deforestasi Indonesia, http://mukti-aji.blogspot.com/2008/05/deforestasi-indonesia.html, diakses tanggal 15 Agustus 2021
http://timpakul.web.id/illog-4.html, diakses tanggal 15 Agustus 2021.
http://www.unp.ac.id/downloads/pkmb08/bab-7.pdf, diakes tanggal 15 September 2021
http://leonitatiruma.blogspot.com/2009/04/penebangan-hutan.html, diakses tanggal 15 September 2021.
Mukti Adji, Tinjauan Hukum Illegal Logging, (2008), http://mukti-aji.blogspot.com/2008/05/tinjauan-hukum-illegal-logging.html, diakses tanggal 17 September 2021.
http://leonitatiruma.blogspot.com/2009/04/penebangan-hutan.html,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.