TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM POLISI DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG

Authors

  • Fathani Ali Hamdan Polres Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16360

Abstract

 

Setiap negara hukum memiliki aparat penegak hukum termasuk kepolisian yang secara universal mempunyai tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Polisi pada hakekatnya dapat dilihat sebagai hukum yang hidup, karena ditangan polisi tersebut hukum mengalami perwujudannya, setidak-tidaknya di bidang hukum pidana. Berbicara mengenai tindak pidana narkotika, maka kita selalu dihadapkan pada realita  yang ada, dimana kejahatan yang dilakukan secara perorangan hingga melibatkan kelompok tertentu dalam suatu komunitas masyarakat bawah hingga masyarakat kalangan menengah ke atas dan bahkan sampai melibatkan oknum aparat penegak hukum. Penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (POLRI) merupakan suatu pelanggaran kode etik yang jarang didengar namun banyak terjadi pada anggota POLRI yang berada dikota-kota tertentu yang memiliki jumlah penduduk padat. Upaya penegakan Kode Etik Profesi POLRI sangat dibutuhkan untuk terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan pada profesionalisme POLRI.

Kata-Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Polisi

 

Every country of law has law enforcement officers including the police who universally have the duty and function of maintaining public security and order in accordance with the provisions of applicable law to realize legal certainty and justice. The police can basically be seen as a living law, because in the hands of the police the law experiences its manifestation, at least in the field of criminal law. Speaking of narcotics crimes, then we are always faced with the existing reality, where crimes committed individually to involve certain groups in a community of lower to upper middle class communities and even to involve law enforcement officials. Irregularities committed by law enforcement officials (POLRI) are a violation of the code of ethics that is rarely heard but occurs in many POLRI members who are in certain cities that have a densely populated number. Efforts to enforce the POLRI Professional Code of Ethics are needed for the realization of the implementation of tasks charged with the professionalism of POLRI.

Keywords: Criminal Acts, Narcotics Abuse, Police

References

Buku
Abidin, Zainal, 2007. “Hukum Pidana I”. Jakarta, Sinar Grafika
A. Kadarmanta,2010. “Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa”. Jakarta: Forum Media
AR. Sujono dan Bony Daniel, 2011. “Komentar dan Pembahasan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jakarta, Sinar Grafika
Chazawi, Adami, 2002. “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”. Jakarta, Raja Grafindo Persada
E.Y. Kanter , 2001. “Etika Profesi Hukum”. Jakarta, Storia Grafika
Ma’ruf, M. Ridha, 1976. “Narkotika Masalah dan Bahayanya”. Jakarta, Marga Djaja
Makarao, Taufik, 2003. “Tindak Pidana Narkotika”. Jakarta, Ghalia Indonesia
Muliadi, 2005. “Teori-teori Kebijakan Pidana”. Bandung, PT. Alumni
Marpaung, Leden, 2009, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana
Muhammad, Abdul Kadir, 2006. “Etika Profesi Hukum”. Bandung, Citra Aditya Bakti,
Muladi dan Barda Nawawi, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
O. C. Kaligis, 2002. “Narkoba dan Peradilannya di Indonesia”. Bandung, PT. Alumni
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 96. 17
Priyanto, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung
Raharjo, Satjipto, 2009. “Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis”. Yogyakarta, Genta Publishing
Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Saleh, Roeslan, 1990, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Askara Baru, Jakarta
Sasangka, Hari, 2003. “Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana”. Bandung, Manda Maju
S.R Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta, hlm. 245
Supriadi, 2008. “Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika
Utomo, Warsito Hadi, 2005. “Hukum Kepolisian di Indonesia”. Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher
W.J.S.Poerwodarminto , 2006. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta, Balai Pustaka

Website
Lawfirm, Teori Penjatuhan Putusan, dijumpai di www.suduthukum.com diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 13.00.

Downloads

Published

24-06-2022

Issue

Section

Article