PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELOMPOK TANI DALAM HAL TERJADI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN

Authors

  • Nizar Maisya Rahman Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16469

Abstract

 

Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan Implementasi dari Konstitusi Nasional Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28 C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang permasalahan disinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan implementasi pada masyarakat di Kota Kediri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Mekanisme penetapan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari instansi-instansi terkait. Terjadinya alih fungsi lahan ini diakibatkan karena beberapa alasan, antara lain peralihan karena untuk kepentingan umum, pengadaan tanah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemilik lahan wajib mempunyai Izin Perubahan Penggunaan Tanah atau IPPT yang diajukan ke BPN setempat. Oleh karena itu demi kesejahteraan rakyat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan lahan untuk pertanian pangan. Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi lahan pertanian pangan dengan melarang pengalihan fungsinya menjadi non pertanian pangan. Larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati hak milik seseorang atas lahan, apalagi hak milik tersebut dilindungi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Kata-Kunci: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Alih Fungsi Lahan, Konvensi Lahan

 

Protection of Sustainable Agricultural Land as regulated in Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land is an implementation of the Indonesian National Constitution Article 20, Article 21, Article 27 paragraph (2), Article 28A, Article 28 C, and Article 33 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Which was then further implemented by Government Regulation no. 1 of 2011 concerning the Determination and Transfer of Land Functions for Sustainable Food Agriculture. This type of juridical empirical research, using a sociological approach. In this study, the researchers tried to provide an overview and explanation of the problem of synchronizing the laws and regulations regarding Sustainable Food Agricultural Land with implementation in the community in the City of Kediri. The approach method used in this research is a sociological juridical approach. The mechanism for determining the conversion of agricultural land to non-agricultural uses must obtain permission from the relevant agencies. The occurrence of this land conversion is due to several reasons, including the transition because for the public interest, land acquisition is an activity carried out by the Government to provide land by providing appropriate and fair compensation to the entitled party. Land owners are required to have a Land Use Change Permit or IPPT submitted to the local BPN. Therefore, for the welfare of the people, the state has the authority to regulate the use of land for food agriculture. The state also has the authority to protect food agricultural land by prohibiting the transfer of its functions to non-food agriculture. The prohibition is not intended to disrespect a person's property rights to land, moreover that property rights are protected in Article 28H paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords: Sustainable Food Agricultural Land, Land Use Transfer, Land Convention

References

Buku

Abdul Rodjak. 2006. Manajemen Usaha Tani. Bandung: Pustaka Gratuna.

Abrar Saleng. 2007. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press.

Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Endang Sumiarni. 2013. Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Yogyakarta: AUJY Press.

Edy Lisdiyono. 2008. Legislasi Penataan Ruang Tentang Pergeseran Kebijakan Hukum Tata Ruang Dalam Regulasi Daerah Di Kota Semarang. Disertasi. Semarang: Universitas Diponegoro.

H.R Otje Salman dan Anton F. Susanto. 2004. Teori Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Hasni. 2013. Mempersoalkan Hukum dan Keadilan Dalam Rangka Penerapan Kebijakan Bidang Pertanahan, Penataan Ruang, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dalam Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional & Internasional). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Khaeriyah Darwis. 2017. Ilmu Ushatani: Teori Dan Penerapan, Bandung: Inti Mediatama.

Koentjaraningrat dalam H. Halim Hs, Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki. 1983. Metodologi Riset. Yogyakarta: Hanindita Offset.

Nursid Sumaatmadja. 1980. Studi Geografi Suatu Pendekatan dan Analisa Keruangan. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ritohardoyo Su. 2013. Penggunaan Dan Tata Guna Lahan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Rustiadi E dan W Reti. 2008. Urgensi lahan pertanian pangan abadi dalam perspektif ketahanan pangan dalam Arsyad S dan Rustiadi E Penyelamatan tanah, air dan lingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sajogyo dan Pudjiwati Sajogyo. 1990. Sosiologi Pedesaan.Yogyakarta: UGM Press.

Sabiiham. S. 2008. Manajemen Sumber Daya Lahan Dan Usaha Pertanian Berkelanjutan Dalam Arsyad Dan Rustiadi E, Penyelamatan Tanah, Air Dan Lingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Setiono. 2004. Rule of law (Supremasi Hukum). Surakarta: UNS

Sidharta. 2008. Butir-butir Pemikiran dalam Hukum memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta. Bandung: Refika Aditama

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

_______________. 1988. Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sudikno Mertokusumo. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Winardi. 2004. Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Seminar, Tesis dan Disertasi

Dody Santoso. 2009. Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Tesis: Universitas Diponegoro

Mahkamah Konstitusi. 2018. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Privatisasi Minyak dan Gas Bumiâ€, dalam Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hlm.

Nurhadi. 2010. Strategi Pengembangan Ketahanan Pangan (Studi Kota Kediri, Jawa Timur). Tesis. Universitas Gadjah Mada

Simatupang Dan Irawan. 2003. Pengendalian Konversi Lahan Pertanian: Tinjauan Uang Kebijakan Lahan Pertanian Abadi. Proseding Seminar Multifungsi Dan Konversi Lahan Pertanian.

Jurnal

Eohani Budi Prihatin. 2015. Alih Fungsi Lahan Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Bandung Dan Yogyakarta), Jurnal Masalah-Masalah Sosial Volume 6 Nomor 2

Irawan, 2008. Meningkatkan Efektivitas Kebijakan Konversi Lahan. Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 2 Nomor 26

I Made Mahadi Dwipradnyana. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Laham Serta Dampaknya Terhadap Kesejateraan Petani: Kasus Di Subak Jadi, Kecamatan Kedidi, Kabupaten Tabanan. Jurnal Manajemen Agribisnis, Volume 3 Nomor 1

Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia. Jurnal ketahanan pangan Volume 2 Nomor 2.

Mudjiono. 2008. Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertahanan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilanâ€. Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 3

Muhammad Iqbal dan Sumaryanto. 2007. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian Volume 5 Nomor 2

Retni Kusniati. 2013. Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal Inovatif, Volume 6 Nomor 2

Syarif Imam Hidayat. 2008. Analisis Konversi Lahan Sawah Di Propinsi Jawa Timur. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian. Volume 2 Nomor 3

Zara Rosalia Putri. 2015. Analisis Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Lahan Non Pertanian Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2003-2013, Jurnal Eko-Regional Volume 10 Nomor 1

Internet

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Diambil Dari Https://Sipp.Menpan.Go.Id/Pelayanan-Publik/Jawa-Timur/Kabupaten-Kediri/Izin-Perubahan-Penggunaan-Tanah-Ippt

Dadang Kurnia. 2020. 6 Daerah Di Jatim Alami Penurunan Produksi Padi Gabah Kering. Diambil Dari Https://Republika.Co.Id/Berita/Daerah/Jawa-Timur/Qi9pdl368/6-Daerah-Di-Jatim-Alami-Penurunan-Produksi-Padi-Gabah-Kering

Henry Saragih. 2011. Konsepsi SPI tentang Kedaulatan Pangan. Diakses dari www.spi.or.id

Novita dinaryanti. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian di daerah sepanjang irigasi bendungan colo kabupaten sukoharjo. Diambil dari https://onesearch.id/Record/IOS2852.43805

Profil Kelurahan Blabak. Diambil dari https://kelurahanblabak.wordpress.com/profil-kelurahan/

Sumber Daya Manusia Badan Litbang Pertanian. 2007. Statistik Penelitian Pertanian 2007. Diambil Dari Https://Www.Litbang.Pertanian.Go.Id/Spp/Spp-2007

Yuli Yanna Fauzie. 2021. Pemerintahan Dan Aturan Dalam Kencangnya Alih Fungsi Lahan. Diambil Dari Https://Www.Cnnindonesia.Com/Ekonomi/20210330064741-92-623661/Ada-Pemerintah-Dan-Aturan-Dalam-Kencangnya-Alih-Fungsi-Lahan

Downloads

Published

2022-07-06

Issue

Section

Article