KEABSAHAN AKTA HIBAH SAHAM PADA SUATU PERSEROAN DALAM HAL TERDAPAT KLAUSULA PEMBAYARAN

Authors

  • Tanti Rachmawati Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Sihabudin Sihabudin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Reka Dewantara

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.16616

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai rasio decidendi dalam dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel jo. 605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel mengenai akta hibah saham yang disertai dengan klausula pembayaran dan juga untuk mendeskripsikan dan menganalisis keabsahan akta hibah saham dalam hal terdapat klausula pembayaran. Untuk kegunaan pembahasan, jenis penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekаtаn kasus (case аpproаch), serta pendekatan analisis (analytical approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa rasio decidendi dalam dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan putusan nomor 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel jo. 605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel adalah adanya kesalahan materiil pada akta hibah saham dimana suatu perbuatan hibah harus memenuhi unsur-unsur Cuma-Cuma sebagaimana diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata yang mana unsur Cuma-Cuma merupakan esensi utama dalam hibah. Sementara dalam perkara ini diketahui bahwa terdapat perjanjian lain dibalik perjanjian hibah yang dilakukan, yaitu perjanjian investasi yang didalamnya memuat mengenai pembayaran sejumlah uang tertentu atas hibah yang telah diberikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutus perkara ini sebagai sebuah perbuatan melawan hukum dikarenakan telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan menyatakan perbuatan hibah tersebut batal demi hukum. Mengenai keabsahan akta hibah, dalam perkara ini, pengalihan hak atas saham antara Nyonya Ani Setiawan dan Nyonya Florita selaku pemegang saham lama dalam RTM kepada TCUP dilakukan atas dasar akta hibah saham, namun terdapat cacat hukum dalam akta hibah ini dan perbuatan hibah ini batal demi hukum sehingga pengalihan hak atas saham dianggap tidak pernah terjadi.

 

The purpose of this writing is to describe and analyze the ratio decidendi in the judge's consideration in the decision number 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel jo. 605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel regarding the deed of gift of shares accompanied by a payment clause, as well as to describe and analyze the validity of the deed of gift of shares in case of a payment clause. For the purpose of this legal research, a normative approach using the statute approach, case approach, and analytical approach is used. Primary and secondary legal materials are analyzed using grammatical and systematic interpretation methods. Based on the results of the discussion, it is concluded that the ratio decidendi in the judge's consideration in deciding the case based on decision number 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel jo. 605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel is the material error in the deed of gift of shares where a gift must meet the elements of "Cuma-Cuma" as regulated in article 1666 of the Indonesian Civil Code. The "Cuma-Cuma" element is the main essence of a gift. In this case, it is known that there was another agreement behind the gift agreement, namely an investment agreement which contained the payment of a certain amount of money for the gift that had been given. Based on these considerations, the judge ruled that this was an unlawful act because the elements of an unlawful act under article 1365 of the Indonesian Civil Code had been fulfilled, and declared the gift deed null and void. Regarding the validity of the deed of gift, in this case, the transfer of rights to shares between Mrs. Ani Setiawan and Mrs. Florita as the old shareholders in RTM to TCUP was carried out based on the deed of gift of shares, but there was a legal defect in this deed of gift, and therefore the gift was considered null and void, so the transfer of rights to shares is considered never to have occurred.

Keywords : Deed of Gift, Cancellation, Validity

References

BUKU

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Terbatas, Bogor, Ghalia Indonesia, 2002.

Alya Hapsari Nuraini, dkk, Pemberian Akta Hibah Wasiat Atas Seluruh Saham Perseroan Terbatas PT. LNI, Jurnal Universitas Indonesia, 2019.

Andrew Hicks & SH Goo, Cases & Materials On Company Law, ISE, 1994.

Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, Malang, Intimedia, 2015.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, 8th Edition, St. Paul, Minnesota, West Publishing Co., 2004.

H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan, 1999.

Freddy Harris dan Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010.

Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, PT Penerbit Djambatan,2009.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Irene Karina Dewi, Pemindahan Hak Atas Saham Tanpa Persetujuan Organ Perseroan Terbatas, Jurnal Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 2020.

Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2009, Hlm. 205

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 1978.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktik Notaris, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

UNDANG-UNDANG

Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN. No.106 TLN No. 4756.

________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta, Pradnya Paramita, 2008.

Downloads

Published

2022-12-12

Issue

Section

Article