PERAN NOTARIS MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA HUKUM INDONESIA MELALUI PERJANJIAN KERJASAMA

Authors

  • Mirin Primudyastutie Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Shohib Muslim Politeknik Negeri Malang
  • Yaqub Cikusin Universitas islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.18098

Abstract

Setiap manusia itu mempunyai sejumlah hak yang harus dilindungi oleh orang lain, termasuk para pihak yang berurusan dengan notaris. Dalam  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, bahwa   Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1). penulis menggunakan jenis penelitian bersifat deskriptif. Suatu penelitian deskriptif ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainya. notaris dapat diartikan sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) melalui perjanjian kerjasama kemitraan. Ketika seorang notaris memainkan peran keprofesiannya dengan tegas, apa yang dia lakukan secara otomatis setara dengan menegakkan atau menghormati hak asasi manusia.

Kata-Kunci: Notaris, Peran, Hak Asasi Manusia

 

Every human being has a number of rights that must be protected by others, including the parties dealing with a notary. In Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights it is stated that human rights are a set of rights that are inherent in the nature and existence of humans as creatures of God Almighty and are His gifts that must be respected, upheld and protected by the state, laws and regulations. Government, and everyone for the sake of honor and protection of human dignity (Article 1 point 1). the author uses this type of research is descriptive. A descriptive study is intended to provide data that is as accurate as possible about humans, conditions or other symptoms. Notary can be interpreted as respect for human rights (HAM) through a partnership agreement. When a notary plays his professional role firmly, what he does is automatically equivalent to upholding or respecting human rights.

Keywords: Notary, Role, Human Rights

References

Buku

Al-Hilal Hamdi, 2017, Menjelajah Dunia Hukum, Jakarta: LPP-Mpres.

Ali Muchtar, 2010, Pembuktian Indonesia sebagai Negara Hukum, Jakarta: Intan Press.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Djambatan

DPD-Unibraw, 2009, Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, Malang: Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ensiklopedi Nasional Indonesia, 2004, Jakarta: Delta Pamungkas.

G.H.S. Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta: Erlangga.

___________________, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, Jakarta: Erlangga

Habib Adjie, 2009. Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra ADitya Bakti

Herlambang, 2012, Hukum Untuk Rakyat Indonesia, Jakarta: Pustaka Insani.

L.J. Van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Djambatan.

Mochtar Kusumaatmadja, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang, Padjadjaran, Bandung: Alumni

Nusyirwan, 2000. Membedah Profesi Notaris, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

_______________& Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Internet

http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/negara-hukum.html, akses 2 Juni 2020.

Downloads

Published

2022-08-23

Issue

Section

Article