PROBLEMATIKA KEWENANGAN PEMBUATAN AKTA PERTANAHAN OLEH NOTARIS DAN PPAT DI TINJAU DARI PASAL 15 AYAT (2) UUJN

Authors

  • Siti Chayatun Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan,Universitas Narotama
  • M. Saleh Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan,Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.18401

Abstract

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN menegaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Ketentuan pasal tersebut masih belum dapat dilaksanakan, karena keberadaan PPAT dipertahankan oleh Pemerintah. Kondisi ini menimbulkan adanya konflik norma terkait kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta  terkait pertanahan. Metode Penulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji/ menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sifatnya yang normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan ini adalah Menghadapi terjadinya benturan kewenangan antara Notaris dan PPAT dalam membuat akta pertanahan, karena undang-undang tidak memberikan solusi penyelesaian, maka seharusnya kita kembalikan pada asas hukum yang berlaku,

Kata Kunci : Notaris, PPAT, Kewenangan, Asas Hukum.

 

In Article 15 paragraph 2 letter f UUJN confirms that the Notary has a deed related to land. The provisions of the article still cannot be implemented, because the existence of PPAT is maintained by the Government. This condition creates a conflict of norms related to Notaries and PPAT in making land related deeds. This writing method is based on normative juridical legal research, namely research conducted to examine/analyze the applicable laws and regulations and are normative in nature. The problem approach used in the preparation of this research is the legal approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The result of this discussion is facing the power of attorney between the Notary and the PPAT in making the land deed, because the law does not provide a settlement solution, then we should return it to the applicable law,

Keywords: Notary, PPAT, Authority, Legal Principles.

Author Biography

Siti Chayatun, Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan,Universitas Narotama

mahasiswa S2 universitas Narotama Surabaya

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Johnny Ibrahim, 2006, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group.Jakarta.

Arie Sukanti Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.

Husni Thamrin, M.Khoidin, 2021, Hukum Notariat Dan Pertanahan, Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Peraturan Perundang-undangan

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

c. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

d. UU Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

e. PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah

Downloads

Published

2022-12-26 — Updated on 2022-12-26

Issue

Section

Article