ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN

Authors

  • Agus Ikhwanto Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1919

Abstract

Kebijakan pengendalian konversi lahan pertanian pangan ke depan seyogjanya tidak hanya mengandalkan pendekatan yuridis, tetapi didukung pula dengan pendekatan ekonomi dan sosial. Setiap kebijakan konversi lahan pertanian pangan perlu diarahkan untuk mencapai 3 (tiga) sasaran yaitu, menekan intensitas faktor ekonomi dan sosial yang dapat merangsang konversi lahan sawah, mengendalikan luas lokasi dan jenis lahan yang dikonversi dalam rangka menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan, menetralisir dampak negatif konversi lahan sawah melalui kegiatan investasi yang melibatkan dana masyarakat terutama kalangan swata pelaku konversi lahan.

Kata Kunci: alih fungsi lahan, pangan berkelanjutan.

The policy on controlling agricultural land conversion in the future should not only rely on a juridical approach, but also supported by economic and social approaches. Every policy on conversion of agricultural land needs to be directed at achieving 3 (three) targets, namely, suppressing the intensity of economic and social factors that can stimulate conversion of paddy fields, controlling the area and type of land converted to reduce the potential negative impacts, neutralize negative impacts conversion of paddy fields through investment activities involving community funds, especially private sector agents.

Keywords: land use change, sustainable food.

References

Buku
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Rony Hantijo Soemitro, 1995, Metedologi Penelitian Dan Jurimetri Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2013.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung :Remaja Rosdakarya.



Laporan Penelitian dan Tesis
M. Ro’i Adhi Pamungkas, 2017, “Studi Normatif tentang Perizinan Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Sukoharjo”, Surabarta: Fakultas Hukum UMS.
Musleh Herry dan Imam Sukadi, 2015, “Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Produktif Di Kota Malang”, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyaratakat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Musthafa Ika, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Dari Konversi Lahan di Kota Padang”. Tesis, Andalas, Padang.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang No. 56 PRp 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No. 5/ 1960.

Internet
https://www.bps.go.id/publication/2005/05/15/a8ef1846eee2161f35895daa/statistik-indonesia-2004.html, akses 15 November 2018.
http://jogja.tribunnews.com/2016/05/18/bagaimana-bangun-perumahan-di-lahan-pertanian, 15 November 2018

Downloads

Published

28-01-2019

Issue

Section

Article