KEKUATAN AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS UNTUK PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN

Authors

  • Misranto Misranto Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang
  • Sony Nurul Akhmad Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1921

Abstract

Akta autentik merupakan akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.  Kedudukan akta otentik yang dikeluarkan atau dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan hukum yang mengandung kepastian hukum terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan. Dalam hal alat bukti, akta otentik yang dikeluarkan notaris ini berkedudukan sebagai alat bukti surat. Jika akta otentiknya dipalsukan, maka ia dapat menjadi salah satu alat bukti yang bisa digunakan menjerat (mempertanggun- jawabkan) pelakunya. Jika notarisnya terlibat dalam hal terjadinya tindak pidana pemalsuan akta, maka  notaris ini juga dapat dijerat dengan pertanggungjawaban sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

Kata kunci :akta autentik, pembuktian, pemalsuan.

An authentic deed is a deed made by an authorized general official that contains or describes in an authentic manner an action or a situation that is seen or witnessed by the general official of the deed. The position of an authentic deed issued or made by a notary has legal force that contains legal certainty against proof of fraud. In the case of evidence, an authentic deed issued by a notary is located as proof of letter. If the authentic deed is falsified, then it is one proof that can be used to ensnare the responsible person. If the notary is involved in the case of a criminal act of falsification of the deed, then this notary may also be charged with liability as the party who committed a violation of the law.

Keywords: authentic deed, proof, falsificatio

References

Buku:

Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.

Kartini Soedjendro, 2001, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Kanisius.

Nusyirwan, 2000, Membedah Profesi Notaris, Bandung: Universitas Padjadjaran .

R. Soesilo. 1991, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

______________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Yogjakarta: Liberty.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Internet:

Arief Rachman, Akte Otentik Dalam Hukum Positip Indonesia, https://notarisarief.wordpress.com/2011/05/15/akta-otentik-dalam-hukum-positif-indonesia/, akses 15 Oktober 2018.

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article