EFEKTIVITAS PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN NOTARIS

Authors

  • Pramadita Anggara Putra Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1924

Abstract

Notaris sebagai salah satu profesi dalam menjalankan fungsi dan wewenang nya tentunya banyak berinteraksi dengan banyak orang, tidak hanya internal di lingkungan Kantor Notaris tetapi juga dengan pihak-pihak lain, baik subyek hukum pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha lainnya, ataupun instansi pemerintah.  Dalam hubungan tersebut secara internal di kantor notaris, Notaris membutuhkan satu atau lebih Karyawan, tentunya hubungan tersebut tidak hanya sekedar sebuah hubungan, tetapi hubungan yang disebut dengan hubungan hukum. perjanjian kerja yang terjadi antara karyawan dan notaris adalah perjanjian kerja secara lisan, hubungan hukum yang terjadi antara karyawan dan notaris berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kata Kunci: efektivtias, perjanjian kerja, karyawan, notaris

Notary as one of the professions in carrying out their functions and authority certainly interacts with many people, not only internally within the Notary Office but also with other parties, both personal legal and legal entities and or other business entities, or government agencies. Internally, the relationship in the notary's office, a Notary requires one or more Employees, of course the relationship is not just a relationship, but a relationship called legal relationship. work agreements that occur between employees and notaries are verbal work agreements, legal relationships that occur between employees and notaries take place over a period of time.

Keywords: effectiveness, work agreement, employee, notary

 

References

Buku

Abdul Wahid, Mariyadi, dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Notaris, Jakarta: Nirmana Media.

Bambang Waluyo ,2007, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soeroso, 2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta, Sinar Grafika.

Sutan Remi Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir.

Soedikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Soerjono,Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press.

_______________.2008.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Internet

Aloysius Uwiyono, “Dinamika Ketentuan Hukum tentang Pesangon,†dalam http:// www.Hukumonline diakses pada tanggal 21 Desember 2018.

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article