EFEKTIVITAS PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1924Abstract
Notaris sebagai salah satu profesi dalam menjalankan fungsi dan wewenang nya tentunya banyak berinteraksi dengan banyak orang, tidak hanya internal di lingkungan Kantor Notaris tetapi juga dengan pihak-pihak lain, baik subyek hukum pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha lainnya, ataupun instansi pemerintah. Â Dalam hubungan tersebut secara internal di kantor notaris, Notaris membutuhkan satu atau lebih Karyawan, tentunya hubungan tersebut tidak hanya sekedar sebuah hubungan, tetapi hubungan yang disebut dengan hubungan hukum. perjanjian kerja yang terjadi antara karyawan dan notaris adalah perjanjian kerja secara lisan, hubungan hukum yang terjadi antara karyawan dan notaris berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kata Kunci: efektivtias, perjanjian kerja, karyawan, notaris
Notary as one of the professions in carrying out their functions and authority certainly interacts with many people, not only internally within the Notary Office but also with other parties, both personal legal and legal entities and or other business entities, or government agencies. Internally, the relationship in the notary's office, a Notary requires one or more Employees, of course the relationship is not just a relationship, but a relationship called legal relationship. work agreements that occur between employees and notaries are verbal work agreements, legal relationships that occur between employees and notaries take place over a period of time.
Keywords: effectiveness, work agreement, employee, notary
Â
References
Buku
Abdul Wahid, Mariyadi, dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Notaris, Jakarta: Nirmana Media.
Bambang Waluyo ,2007, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soeroso, 2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta, Sinar Grafika.
Sutan Remi Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir.
Soedikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Soerjono,Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press.
_______________.2008.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Internet
Aloysius Uwiyono, “Dinamika Ketentuan Hukum tentang Pesangon,†dalam http:// www.Hukumonline diakses pada tanggal 21 Desember 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.