FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) SEBAGAI KONTROL TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i4.19254Abstract
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan: “bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis. Menindaklanjuti hal itu ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa DPRD juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah adalah sejajar, DPRD bukanlah subsistem dari Pemrintah atau Kepala derah. DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang menyatakan:”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.” Terlebih dalam hal pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, fungsi pengawasan dari DPRD sangatlah diperlukan. Pengelolaan keuangan pemerintahan daerah merupakan hal fundamental dalam menentukan kemajuan masyarakat daerah baik dari perekonomian dan kemajuan pembangunan di daerah.
Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Fungsi Pengawasan, Keuangan Pemerintah Daerah
In accordance with the Undang-Undang No. 32 of 2004 concerning Regional Government, states: "that in the implementation of regional autonomy it is deemed necessary to emphasize the principles of good governance (Good Governance) and clean governance (Clean Governance) in realizing regional development decentralized and democratic. Following up on this, statutory provisions state that the DPRD is also an integral part of the Regional Government. The position of the DPRD and the Regional Head is equal, the DPRD is not a subsystem of the Government or the Regional Head. The DPRD is given the authority as contained in Article 41 which states: "The DPRD has legislative, budgetary and supervisory functions." Especially in terms of regional government financial management, the supervisory function of DPRD is very necessary. Regional government financial management is fundamental in determining the progress of local communities both from the economy and progress of development in the region.
Keywords: Regional Government, Regional Head, Oversight Function, Regional Government Finance
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Faisol Faisol, Yandri Radhi Anadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.