PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN MENGGUNAKAN KONSEP DIVERSI DAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Rizki Akbar Universitas Islam Malang
  • Yandri Radhi Anadi Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i4.19620

Abstract

 

Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana melalui ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni dengan menggunakan konsep Diversi dan pendekatan Restorative Justice. Akan tetapi dalam pemberlakuan pemberian perlindungan hukum, dari aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan hakim, masih condong memberikan pemenuhan hukum dengan pemberlakuan putusan pidana penjara untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Kenyataan tersebut dapat mencedrai kultur masyarakat yang dalam penyelesaian masalah melalui jalan damai. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu seperti apa perkembangan konsep Diversi dan Restorative Justice dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Serta bagaiaman upaya penerapan Diversi dan pendekatan Restorative Justice dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach).

Kata Kunci: Diversi, Keadilan Restoratif, Perlindungan Anak.

 

Efforts to protect children as perpetrators of criminal acts through the provisions contained in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, namely by using the concept of Diversion and the Restorative Justice approach. However, in the implementation of the provision of legal protection, law enforcement officers from the police, prosecutors, to judges, are still inclined to provide legal fulfillment by enforcing prison sentences for children who are in conflict with the law. This fact can injure the culture of the people who are solving problems through peaceful means. This writing is motivated by the existence of problems, namely what is the development of the concept of Diversion and Restorative Justice in providing legal protection for children as perpetrators of criminal acts. As well as how to implement the Diversion and Restorative Justice approach in providing legal protection for children as perpetrators of criminal acts. The type of research conducted in this author is normative juridical research. While the type of approach in this study uses several approaches to the Legislative Approach (statute approach), and the Conceptual Approach (conceptual approach).

Keywords: Diversion, Restorative Justice, Child Protection.

Downloads

Published

2023-04-05 — Updated on 2022-12-12

Issue

Section

Article