PEMBATALAN AKTA HIBAH OLEH AHLI WARIS SETELAH PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Muhammad Fikri Syuhada Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3370

Abstract

            Permasalahan yang diteliti tentang pembatalan akta hibah oleh ahli waris dan tinjauan hukum Islam dalam pembatalan akta hibah oleh ahli waris setelah putusan Pengadialan Agama. Ahli waris dapat mengajukan suatu pembatalan hibah melalui permohonan pembatalan di Pengadilan Agama dan dengan adanya putusan pembatalan hibah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka berakibat hukum dengan segala macam barang yang telah dihibahkan dikembalikan kepada si penghibah atau ahli warisnya. Kompilasi hukum Islam memberikan batasan dalam pemberian hibah hanya 1/3 dari harta warisan dengan pertimbangan kemaslahatan bagi ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah dalam perkara ini tidak sah dan dapat dilakukan penarikan atau pencabutan kembali. Karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam syarat-syarat Pemberian hibah menurut hukum Islam.

Kata kunci : hukum Islam, pembatalan akta, hibah, Notaris, ahli waris

 

            Problems examined regarding the cancellation of the grant by the heirs and Islamic law review in the cancellation of the grant by the heirs after the decision of the Religious Funding. The heirs may file a cancellation of the grant through a cancellation request in the Religious Court and with the verdict of the cancellation of the grant which has a permanent legal force, the legal consequence of all the goods that has been granted is returned to the entertainer or his heirs. The compilation of Islamic law limits the granting of only one-third of the inheritance property to the benefit of beneficiaries. According to Islamic Law Compilations that the grant in this case is illegal and can be withdrawn or revoked. Because it does not meet one of the requirements in the terms of Grants grant under Islamic law.

Keywords: Islamic law, cancellation of deed, grant, Notary, heir

 

 

References

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo.

Abdul Wahid, Sunardi, Mariyadi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Jakarta: Nirmana Media.

Ahmad Azhar Basyir, 2004, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press.

Herlien Budiono, 2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2017, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

MR Martiman Prodjihanimidjojo, 2012, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.

R. Soeroso, 1994, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarsono, 1991, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta.

Suratman, dan Philips Dillah, 2015,Metode Penelitain Hukum,Bandung: Alfabeta.

Widya Anggaraeni, 2006, Tangung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah, Surabaya: Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article