PROBLEMATIKA YURIDIS BELUM DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Authors

  • Christie D.F Gumansing Program Doktor Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3373

Abstract

Kebutuhan hukum bisnis dalam hal teknis pembangunan rumah susun semakin meningkat, pembangunan rumah susun yang pada dasarnya diperuntukkan bagi wilayah yang padat penduduk untuk mengakomodir berkurangnnya lahan pemukiman. Tidak adanya penjelasan secara teknis di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum yaitu kekosongan norma. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu: politik perundang-undangan merupakan sebagian dari politik hukum. Politik perundang-undangan berkenaan dengan pembangunan materi hukum, Negara Republik Indonesia telah meletakkan dasar politk hukum agrarian nasional sebagaimana yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Adapun implikasi hukum akibat belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dalah dilema yang dialami oleh para steakholder agar diterbitkan Peraturan Pemerintah sehingga tidak menghambat diterbitkannya peraturan pelaksana selanjtnya dalam pendirian rumah susun.

Kata kunci: rumah susun, peraturan pemerintah, steakholder.

 

The need for business law in terms of technical development of flats is increasing, the construction of flats is basically intended for densely populated areas to accommodate the reduction of residential land. There is no technical explanation in Law Number 20 of 2011 concerning Flats, resulting in legal problems, namely the vacuum of norms. The method used in this study is normative juridical legal research using sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The results in this study are: the politics of legislation is part of legal politics. The politics of legislation regarding the development of legal material, the State of the Republic of Indonesia has laid the political basis of national agrarian law as contained in the provisions of Article 33 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia. The legal implications of the issuance of Government Regulation No. 20 of 2011 are the dilemmas experienced by steakholders so that the Government Regulation is issued so that it does not hinder the issuance of the next implementing regulation in the establishment of flats.

Keywords: flats, government regulations, steakholders

References

Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum,Jakarta: Sinar Grafika.

A. P. Parlindungan, 1997, Komentar Atas Undang-Undang Perumahan Dan Pemukiman & Undang-Undang Rumah Susun, Bandung : CV.Mandar Maju.

Eddy M.Leks, 2016, Panduan Praktis Hukum Propert (Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, serta Perkembangannya), Jakarta: PT.Gramedia Pusaka Utama.

Frans Magnis Suseno, 1994, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan

Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Urip Santoso, 2017, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Depok: Kencana.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article