ANATOMI KEKERASAN TERHADAP NOTARIS

Authors

  • Fanny Tanuwijaya Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan No.76, Krajan Timur, Jember

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3378

Abstract

Kekerasan bisa menimpa siapa saja, tidak terecuali seseorang yang mempunyai pekerjaan atau profesi di bidang hukum seperti Notaris. Ada saja seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap Notaris. Meskipun demikian, Notaris dalam menjalankan profesinya terikat pada perannya yang memang harus kuat dan berani menghadapi tantangan apapun, termasuk kekerasan guna memberikan layanan yang terbaik pada masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan dirinya. Kekerasan hanya sebagai bagian kecil dari beragam tantangan yang dihadapinya dalam menjalankan kewenangan, kewajiban, atau tugas-tugas profesionalitasnya.

Kata kunci: Notaris, kekerasan, profesionalisme, layanan


Violence can happen to anyone, including someone who has a job or legal profession such as a Notary. There is a person or group of people who commit violence against a Notary. Even so, the Notary in carrying out his profession is bound to his role that indeed must be strong and brave to face any challenges, including violence in order to provide the best service to the society or those who need him. Violence is only a small part of various challenges that has to be faced in carrying out his authority, obligations or professional duties.

Keywords: Notary, violence, professionalism, service

References

Buku

Bambang Darmawan, 2011, Eksaminasi Profesi Hukum . Surakarta: Legispres.

Burhanuddin Salam, 1997, Etika Sosial, Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta.

Dimas Sumitha, 2014, Dekonstruksi Akar-akar Kekerasan, Jakarta: KP-Media Bangsa.

E. Sumaryono, 1997, Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra ADitya Bakti.

Herlambang, 2012, Hukum Untuk Rakyat Indonesia, Jakarta: Pustaka Insani.

J.E. Sahetapy, 2002, Penanggulangan Kekerasan Tanpa Kekerasan, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN).

__________, 2000, Kekerasan, untuk Apa?, Jakarta: The Go-East Institute.

Kartini Soedjendro, 2001, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Kanisius.

Kris Nugroho dan Thomas Santoso, 2000, Episode Tahun Kekerasan 1996 – 1999, Jakarta: The Go-East Institute.

Mahmudi, 2014, Mewujudkan Impian Indonesia Tanpa Konflik, Surabaya: Sinar Media.

Suhartono, 2011, Dari Kekerasan ke Kekerasan, Jakarta: Pustaka Ilmu.

Sumjati (Editor), Manusia dan Dinamika Budaya; Dari Kekerasan Sampai Baratayuda, (Yogyakarta: Badan Penelitian dan Publikasi Fakultas (BPPF), Fakultas Sastra UGM & BIGRAF Publishing, 2001), hal. 3.

Thomas Santoso (Editor), 2002, Teori-Teori Kekerasan, Jakarta: Ghalia Indonesia & Universitas Kristen Petra.

William Chang, 2002, Kerikil- Kerikil Di Jalan Reformasi; Catatan-Catatan Dari Sudut Etika Sosial, Jakarta: Kompas.

Jurnal

B. Arief Sidharta, 1995, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Pro Justitia, Bandung, April 1995.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article