PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MEMALSUKAN SURAT

Authors

  • Akh. Sofi ubaidillah Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3380

Abstract

Tanggungjawab pada Notaris, dalam hal terjadinya pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak ataupun Notaris itu sendiri dalam membuat suatu akta, dimana muaranya apabila Notaris tidak menjalankan ketentuan yang suadah diatur di dalam undang-undang, maka akan menimbulkan terjadinya perbuatan pemalsuan atau memalsukan sebuah akta yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Akibat hukum dari akta notaris yang dibuat berdasarkan surat palsu dan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal yang tertera dalam Pasal 1320 dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu suatu akta yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau di palsukan, akan batal demi hukum nitiegbaarheid, dapat dibatalkan dan kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan.

Kata kunci: notaris, pemalsuan, akta, pembuktian

 

Responsibility to the Notary, in the event of a criminal forgery of a letter made by the parties or the Notary itself in making a deed, in which case if the Notary does not carry out the provisions which are set forth in the law, it will lead to fraud or falsification of a deed made as referred to in Article 263 of the Criminal Code, so that it can cause harm to the parties concerned. The legal consequences of a notary deed made based on fake letters and false statements in accordance with the provisions of the Article stated in Article 1320 and Article 1335 of the Civil Code, namely a deed made based on false or falsified reasons, will be null and void by the law nitiegbaarheid, can be revoked and the proof power become a deed under the hand.

Keywords: notary, forgery, deed, proof

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika,, Yogyakarta: UII Press

G.H.S.0Lumban0Tobing, 1982, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Habib0Adjie,02009,0Meneropong0Khazanah0Notaris0dan0PPAT0Indonesia0Kumpulan0Tulisan0Tentang0Notaris0dan0PPAT,0Cetakan0ke0I, Bandung: 0PT0Citra0Aditya0Bakti,

____________2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cet. Pertama, Bandung: Refika Aditama.

Komar0Andasasmita, 1983, Notaris Selayang Pandang, Cet.2, Bandung: Alumni.

Lanny Kusumawati, 2006, Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Krisna0Harahap,02009,0Konstitusi0Republik0Indonesia0Menuju0Perubahan0ke5,0 Bandung: Grafiti0Budi0Utami.

Soerjono0Soekanto,0Sri0Mamudji,02009,0Penelitian0Hukum0Normatif0Suatu0Tinjauan0Singkat,0Cetakan ke11, Jakarta: Raja0Grafindo0Persada.

__________________, 1997, Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Supriadi, 2016, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Cetakan Keenam , Jakarta: Sinar Grafika.

Susilo0Yuwono,01982,0Penyelesaian0Perkara0Pidana0Berdasarkan0KUHAP0Sistem0dan0Prosedur,0Bandung

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article