PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF

Authors

  • Mohammad Syamsul Arifin Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6446

Abstract

 

Di dalam agama Islam wakaf merupakan ibadah yang bernuansa penuh dengan rasa cinta kasih terhadap sesama manusia, menyejahterakan kepentingan orang lain bahkan kepentingan umum, dengan mewakafkan harta benda maka, akan tercipta solidaritas seseorang terhadap sesamanya. Akan tetapi di lapangan sering terjadi sengketa yang didahului oleh unsur kepentingan. Dalam penyelesain sengketa menggunakan metode penyelesain sengketa di luar pengadilan atau non litigasi yaitu menggunakan metode mediasi yang di lakukan oleh nadzir dan waqif dalam penyelesaian masalah. Adapun faktor dari sengketa khusus Masjid Tawakkal adalah unsur kepentingan baik oleh wakif maupun nadzir sedangkan peranan Badan Wakaf Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf adalah berpedoman pada pasal 62 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomer 41 tahun 2004  yaitu BWI dalam penyelesaian  sengketa wakaf  mengedepankan musyawarah mufakat.

Kata kunci: penyelesain sengketa, wakaf, nadzir dan wakif

 

In Islam, waqf is nuanced worship full of love for fellow human beings, welfare of the interests of others and even public interests, by endowing property, there will be a solidarity between one another. However, in the field there are often disputes which are preceded by elements of interest. In resolving disputes using the method of resolving disputes outside the court or non-litigation, namely using the mediation method that is done by Nadzir and Waqif in solving problems. The factors of special dispute Tawakkal Mosque are elements of interest both by wakif and nadzir while the role of the Indonesian Waqf Agency in settlement of waqf disputes is guided by article 62 paragraph 1 and 2 of Law Number 41 of 2004 namely BWI in resolving endowments disputes prioritizing consensus.

Keywords: dispute resolution, waqf, nadzir and wakif

References

Buku

Frans Hendra Winarta, 2011, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

Henry Campbell Black,1989, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co. St. Paul

Kamus besar Bahasa Indonesia 2008.

Sayid Sabiq, 1983, Fiqh al Sunnah, Jilid 3.Beirut: Dar al Fikr.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sarjita,2005, Teknik dan Strategi PenyelesaianSengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Internet

Nisayustia1. Blogspot.com Di Unduh Pada Hari Senin Tanggal 25 Februari 2019 pukul 01,00 Wib.

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article