PENERAPAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) BERKAITAN DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA WARIS

Authors

  • Atik Riswantoro Yayasan Amak Fadholi Jendral Sudirman Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6449

Abstract

Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pada hakekatnya  ahli waris pengganti terjadi karena ayah atau ibu (orang tuanya) yang berhak menerima harta warisan meninggal dunia lebih dahulu dari pada pewaris. Konsep ahli waris pengganti dalam  Pasal 185 Kompilasi hukum Islam berlaku bagi semua keturunan ahli waris yang seagama serta  wafat terlebih dahulu dari pewaris serta bagian dari ahli waris pengganti tidak melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Selain itu  kedudukan ahli waris pengganti tidak dijelaskan secara menyeluruh (secara riil), akan tetapi mempunyai tujuan rasa kemaslahatan serta rasa keadilan bagi ahli waris.

Kata Kunci: waris, keturunan, keadilan, hak, kedudukan

Basically inheritance is a transfer of all the rights and obligations of someone who died to his heirs. The understanding of inheritance law is the law governing the transfer of assets left by someone who died and the consequences for his heirs. In essence the successor heir occurs because the father or mother (parents) who is entitled to receive the inheritance died earlier than the heir. The concept of substitute heirs in article 185 Compilation of Islamic law applies to all descendants of heirs who are in the same religion and died earlier of the heirs and the portion of the successor heirs does not exceed that of the heirs equal to those replaced. In addition, the position of a successor is not explained thoroughly (in real terms), but has the goal of a sense of benefit and a sense of justice for the heirs

Keywords: inheritance, ancestry, justice, rights, position

References

Buku

Ahmad Khoiron, 2006, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, Pontianak, Romeo Grafika.

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilaterral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta, Tinta Ma.

M.Idris Ramulyo, 1992, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya.

Moh Muhibbin dan Abdul Wahid, 2018, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positip di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

R.Soebekti, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Sukandarrumidi, 2006,Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article