KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

Authors

  • Faeq Faeq Lembaga Pengkajian Hukum Dan HAM Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8636

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan berbadan hukum. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Hak dan kewajiban seorang notaris terkait pembuatan akta pendirian Perkumpulan telah tertuang didalam Pasal 15 ayat (1) UUJN terkait kewenangan seorang, meskipun badan hukum Perkumpulan masih belum mempunyai peraturan perundangundangan tersendiri yang menyebabkan tidak ada bentuk atau struktur akta yang baku dibandingkan badan hukum yang lain, Nnotaris tetap dapat membuat akta perkumpulan yang berbadan hukum atas dasar permintaan para pihak yang telah disepakati oleh keduanya kemudian datang menghadap kepada Notaris.

Kata Kunci: kewenangan, notaris, akta, kesepakatan, hukum

 

This research aims to analyze the notary authority in the creation of the deed of incorporation of legal entity. Notary is a public official authorized to create an authentic deed. The rights and obligations of a notary related to the creation of the association deed have been contained in article 15 sentence (1) UUJN regarding the authority of one, although the society's legal entity still does not have its legislation that causes no form or structure of deed that is raw compared to other legal entities, notary can still make a deed of association which is a legal entity on the based on the request of the parties that have been agreed by both then come to the notary.

Keywords: authority, notary, deed, agreement, law

References

Buku

A.Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press.

Habib Adjie, 2011, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT. Refika Aditama.

Herlin Budiono, 2013, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hendricus Subekti, 2012, Badan Usaha, Pengertian, Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Akta-aktanya, Yogyakarta: Cakrawala Media, 2012.

Santia Dewi, R.M Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Buku Seru, Jakarta: Dhakhapres.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Konstruksi, di akses pada 09 Maret 2020

https://kbbi.web.id/ideal, di akses pada 09 maret 2020

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article