ANALISIS YURIDIS TERHADAP CYBER NOTARY DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KENOTARIATAN DI INDONESIA

Authors

  • Rike Fajri Maulidiyah Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma Jalan Mayjen Haryono Nomor 193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8640

Abstract

 

Perkembangan di dunia kenotarian tergolong sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Apa yang terjadi di dunia kenotariatan, tidak lepas dari tuntutan masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis konsep pengaturan cyber notary di Indonesia dan untuk menganalisis kewenangan cyber notary dalam perkembangan hukum kenotariatan di Indonesia. Cyber notary merupakan konsep yang mengadaptasi penggunaan komputer secara cyber/online oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yang akan memberikan kemajuan dalam bidang pelayanan jasa. Dengan adanya perkembangan teknologi dan tuntutan aktivitas kehidupan masyarakat modern, maka notaris diharapkan dapat berperan dalam pembuatan akta elektronik.

Kata Kunci: cyber notary, konsep, kewenangan. masyarakat

 

The development of the world of notary belongs to the level of community needs. What is happening in the world of notary, is not separated from the demands of society. This research aims to analyze the concept of Cyber Notary Arrangement in Indonesia and to analyze Cyber Authority Notary in the development of law of notary in Indonesia. Cyber Notary is a concept that adapts the use of computer Cyber/Online by a notary in carrying out its duties and authorities, which will provide progress in the field of services. With the development of technology and the demands of life activities of modern society, the notary is expected to play a role in the making of electronic deed.

 

Keywords: cyber notary, concept, authority, community

References

Buku

Efa Laela Fakhriah. 2017. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT. Refika Aditama.

Muhammad Rizal Rustam. Cyber Notary Dalam Perspektif Hukum Pembuktian. https://muhammadrizalrustam.wordpress.com/tag/cyber-notary/ diakses tanggal 20 Juni 2020.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm.

R. A. Emma Nurrita. 2012. Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: PT. Refika Aditama.

R.B. Simatupang. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris diakses pada 24 Pebruari 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 /Pojk.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article