KEDUDUKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIFIKAT GANDA UNTUK PENCAIRAN KREDIT BANK MANDIRI DI JOMBANG

Authors

  • Samsul Arifin Bank Mandiri Jombang Jl. A Yani No 390 Jombang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8641

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan proses pemasangan APHT di Kantor Pertanahan di Jombang, bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur jika ternyata ada sertifikat ganda. Peran dan tanggung jawab PPAT adalah mengecek terlebih dahulu apa data yuridis yang dibutuhkan untuk pembuatan APHT sudah sesuai dengan kebasahan sertifikat hak atas tanah. Kesesuaian ini menjadi pentng dalam hubungannya dengan kebenaran dan kepastian. Perlindungan bagi kreditur adalah dengan melakukan pengajuan pengukuran ulang atas tanah yang akan dijadikan jaminan.

Kata Kunci: Akta,  hak tanggungan, sertifikat ganda, kredit, pengukuran

 

This research aims to find out the role and responsibilities of the official land deed (PPAT) maker in the creation of the Deed of Liability (APHT) and the process of installing APHT at the land office in Jombang, how to protect the law against creditors if there is a double certificate. The roles and responsibilities of PPAT are to first check what the juridical data needed for the creation of APHT is in accordance with the validity of the certificate of land rights. This conformity becomes the pent-in relationship with truth and certainty. Protection for creditors is to make a measurement of the land that will be used as collateral.

Keywords: deed, dependents, double certificates, credits, measurements

 

References

Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah), Cet 14, Jakarta: PT. Djambatan.

M. Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum ,Buku Kedua, (Bandung: Citra Aditya Bakti), .

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cetakan ke XVI, Jakarta, PT. Intermasa.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengankatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article