PENGUASAAN TANAH REKLAMASI PANTAI OLEH MASYARAKAT DI PESISIR PANTAI

Authors

  • Siti Rofiah Program Studi Magister Kenotarian PPS Unisma Jl. Mayjend. Haryono 193 Malang 65144

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8665

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Pateremana Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, bagaimana status hak penguasaan tanah reklamasi oleh masyarakat menurut hukum yang hidup dalam masyarakat setempat dan hukum agraria nasional, dan bagaimana perlindungan hukum penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dalam perspektif hukum agraria nasional. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat dipesisir pantai desa Patereman adalah hanya dengan melalui izin ke Kepala Desa, yang mana selanjutnya Kepala Desa yang akan memproses pengeklaiman tanah disekitar pesisir pantai. Status hak penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat menurut hukum yang hidup adalah karena tanah tersebut adalah tanah turun temurun dari nenek moyang dan menurut hukum agraria statusnya adalah hak pakai, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan adanya hak milik.

Kata Kunci: penguasaan tanah, tanah reklamasi, pesisir pantai

 

This research aim to explain about how about the process of reclamation coast authority by people at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, how the status righ authority of reclamation land by people according to the local custom law and agrarian law, and how about the protection law of people who authority of reclamation land caoast at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan perspective of agrarian law. The process of reclamation coast uthority by people at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan only report to head of village to claim of reclamation land. The status of reclamation land coast authority is for generation and Hak Pakai. And the protection of people who authority of reclamation land coast is Hak Milik.

Keywords: land authority, reclamation land, coastal


 

References

Buku

A.P. Parlindungan, 1998, Pendaftaran Tanah-Tanah dan Konversi Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA, Bandung: Alumni.

Bagir Manan, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian, Cet 1 Yogyakarta: FH UII Press.

Flora Pricilla Kalalo, 2009, Implikasi Hukum Kebijakan Reklamasi Pantai Dan Laut Di Indonesia, Bandung: LoGoz Publishing

Kartini Muljadi dan Gunawan W, 2004, Hak-Hak Atas Tanah Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta: Prenada Media.

Mudjiono, 1997, Politik Hukum Agraria, Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 2013, Bab-bab tentang Penemuan Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta:Kencana.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin Reklamasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Perarturan Presiden No. 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Uundang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article