PROBLEM MENDASAR PENERAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Authors

  • Achmad Faishal Faculty of Law, Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9266

Abstract

Pentingnya artikel ini adalah untuk menunjukkan bahwa penerapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terdapat problem mendasar, Pertama, ditengah masyakarakat terdapat suatu keadaan ketidaktahuan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan terkena kewajiban pajak, hal itu terjadi akibat ketiadaan informasi publik yang menjadi hak dari publik untuk mengetahuinya. Kedua, dalam eksistensi pemungutannya saat ini, ternyata besaran pungutannya berdasarkan pada regresi dasar nilai perolehan objek pajak yang oleh aturan bisa menggunakan harga transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) tahun perolehannya. Hal demikian menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Ketiga, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan kekuatannya dipengaruhi aturan keharusan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris (PPAT/Notaris)   dan akta peralihan hak hanya akan ditandatangani oleh Notaris apabila Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan telah dibayar. Karena adanya regresi dasar nilai perolehan objek Pajak dapat menimbulkan perbedaan besaran nilai Pajak, maka PPAT/Notaris cenderung melibatkan diri untuk mengarahkan pada bentuk transaksi dengan menurunkan harga jual beli agar nilai Pajak tidak sebesar yang semestinya. Kondisi-kondisi tersebut dikemukakan dalam artikel ini secara dialektis sebagai respon terhadap kondisi aturan hukum.

References

Alamsyah Saragih, Pengecualian Informasi di Badan Publik Negara, Jakarta: Komisi Informasi Pusat, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik (Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2003.

Indonesian Center For Environmental Law. (tt) Modul Bagi Badan Publik. Melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan, Bandung: Eresco, 1974.

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.

Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

http://www. opengovpartnership.org/countries.

http://right2info.org/access-to-information-laws.

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article