TELAAH KETENTUAN PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 BAGI KESEHATAN NOTARIS DAN MASYARAKAT ERA PANDEMI COVID-19

Authors

  • M. Aris Munandar Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,
  • Audyna Mayasari Muin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,
  • Hijrah Adhyanti Mirzana

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9316

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana yang menghambat penerapan status darurat kesehatan masyarakat pada saat diselenggarakan kekarantinaan kesehatan dan menganalisis sistem pemidanaan yang ideal untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoretis kebijakan hukum pidana dalam darurat kesehatan masyarakat sulit untuk diterapkan. Substansi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan memuat 2 (dua) jenis delik, yaitu delik formil dan delik materiel. Namun, terdapat penggunaan kata yang masih abstrak di antaranya: perbuatan “menghalang-halangi†serta menempatkan “kedaruratan kesehatan†sebagai “sebab†dalam peraturan tersebut merupakan sebuah kerancuan. Seharusnya rumusan kausalitas pidana dalam sebuah produk hukum pidana dirumuskan sesuai dengan konsepsi awalnya. Oleh karena itu, rumusan delik yang abstrak atau luas akan menghasilkan ketidakpastian hukum, berpotensi tidak dapat diterapkan, dan bertentangan dengan penafsiran yang menyatakan bahwa hukum pidana harus ditafsirkan secara sempit. Merujuk pada keadaan tersebut, maka sistem pemidanaan yang ideal diterapkan ketika terjadi pelanggaran penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yaitu sistem pemidanaan yang bersifat restoratif dan integratif.

Kata kunci: Pandemi Covid-19, Kekarantinaan Kesehatan, Kebijakan Hukum Pidana

 

Abstract

This study aims to determine the legal policy policies that apply Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and analyze the ideal punishment system to be applied to health quarantine crimes. The research method used, namely normative research through an invited approach (statute approach). The results show that legal policies in public health emergencies are difficult to implement. The substance of Article 93 of the Health Quarantine Law contains 2 types of offenses, namely formal offenses and material offenses. However, there is a use of the word which is still abstract beside: the act of "obstructing" and placing "health emergency" as "cause" in the regulation is a confusion. The formulation of criminal causality in a criminal law product should be formulated in accordance with its initial conception. Therefore, the abstract or broad formulation of offenses will provide legal uncertainty, which cannot be applied, and contradicts the interpretation which states that criminal law must be interpreted narrowly. Referring to this situation, the ideal punishment system is applied when implementing health quarantine, namely a restorative and integrative system of punishment.

Keywords: Covid-19 Pandemic, Health Quarantine Act, Penal Policy

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Angrayni, Lysa dan Hj. Yusliati. Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018.

Asmarawati, Tina. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier). Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Hartini, Lilis. Bahasa dan Produk Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Farid, H. A. Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.

Ilyas, Amir dan Muhammad Nursal. Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Manan, H. Abdul. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018.

Munandar, M. Aris. Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan (Suatu Kajian Teoretis). Makassar: Jariah Publishing Intermedia, 2019.

Pujiyono dan Ade Adhari. Hukum Pidana di Bidang Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Remmelink, J. Pengantar Hukum Pidana Material 1, (Terjemahan Tristam P. Meliono), Yogyakarta: Maharsa, 2014.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers, 2016.

Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana 1. Bandung: CV. Armico, 1990.

Sofian, Ahmad, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018.

Jurnal

Kenedi, John. “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare)â€, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam: Al-Imarah 2, No. 1 (2017).

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakatâ€, Jurnal Pakuan Law Review 3, No. 1 (2017). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/402/328.

Riana, Rati dan Muhammad Junaidi. “Konstitusionalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penggunaan Bahasa Indonesia Bakuâ€, Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 4 (2018). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/261.

Internet

Covid19.go.id. “Peta Sebaranâ€, Tersedia online https://covid19.go.id/peta-sebaran.

Kompas.com. “WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 Sebagai Pandemi Globalâ€, Tersedia online https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all.

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article