IMPLEMENTASI CYBER NOTARY DI INDONESIA DITINJAU DALAM UPAYA REFORMASI BIROKRASI ERA 4.0
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9391Abstract
Implementasi pelayanan publik berbasis teknologi dalam bidang kenotariatan belum dilaksanakan semaksimal mungkin di Indonesia. Penjelasan Atas Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa cyber notary berlaku hanya dalam kewenangan sertifikasi kegiatan transaksi antara Notaris dan Penghadap, namun tidak dalam kewenangan kenotariatan dalam lingkup yang lebih luas. Untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi di bidang kenotariatan yang efektif dan efisien, maka perlu dikaitkan dengan Reformasi Birokrasi di Indonesia, terlebih melihat perkembangan teknologi yang sangat pesat di era 4.0 saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keuntungan dan keterkaitan penerapan cyber notary di Indonesia dalam upaya reformasi birokrasi era 4.0 saat ini? dan bagaimana eksistensi dan peraturan perundang-undangan cyber notary di negara civil law, khususnya Negara Belgia dan Perancis?. Penelitian hukum ini ialah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Birokrasi cyber notary perlu diimplementasikan di Indonesia, sebab dapat membantu penyelenggaraan pemerintah yang mencapai good governance. Untuk memperoleh landasan hukum yang kuat terkait cyber notary, maka Indonesia harus mengubah Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1868 KUHPerdata, dan Pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: cyber notary, reformasi birokrasi, studi komparasi, civil lawReferences
Buku
Makarim, Edmon, 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik; Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa.
Nations, United (Department of Economic and Social Affairs), 2020, E-Government Survey 2020, New York: United Nations.
Nurita, R.A. Emma, 2012, Cyber Notary; Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Bandung: Refika Aditama.
Tobing, Lumbuan, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Jurnal
Makarim, Edmon, 2011, “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41 Nomor 3, Juli-September, hlm 493.
Pratama, Rizky Hersya, “Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Elektronik Rukun Tetangga/Rukun Warga (e-RT/RW) (Studi e-Government di Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Pemerintah Kota Surabaya)â€, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Volume 3, Nomor 12 , hlm. 2129.
Prihanto, Igif G., 2013, “Studi Komparasi Pengembangan eâ€Government Negaraâ€Negara Anggota Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Mendukung Pengembangan eâ€Government di Indonesiaâ€, Jurnal IPTEKâ€KOM, Volume 15, Nomor 2, Desember, hlm. 157.
Setiadewi, Kadek, 2020, “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentikâ€, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 6, Nomor 1, Februari, hlm. 127.
Setiawan, Irfan, 2019, “Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 Di Kota Pontianakâ€, Jurnal Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan, Volume 1, Nomor 1, Oktober, hlm. 3.
Setyawan, Adam Azis Rachma, 2017, “Implementasi Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016â€, Jurnal Privat Law, Vol. V No. 1, hlm. 44.
Sinaga, Herianto, 2015, “Tanggung Jawab Werda Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnyaâ€, Jurnal Premise Law, Volume 6, hlm. 1.
Sugianto, Qisthi Fauziyyah, 2019, “Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digitalâ€, Jurnal Notarius, Volume 12, Nomor 2, hlm. 658.
Waston, 2019, “Strategi Menang Dalam Revolusi Industri 4.0 (Perspektif Filsafat Thomas Kuhn)â€, The 10th University Research Colloqium 2019 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Gombong, hlm. 344.
Yusriadi, Misnawati, 2017 “Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Terpadu Satu Pintu)â€, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, Volume 7, Nomor 2, Juli – Desember, hlm. 100.
Zuhro, R. Siti, 2010, “Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesiaâ€, Jurnal Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Vol. 7 No. 1, hlm 2.
Modul & Tesis
Makarim, Edmon, “Modul Cyber Notary/E-Notaryâ€, Research’s Team of Technology Law Research Institute, Faculty of Law University of Indonesia.
Putri, Respati Nadia, 2017, “Konsep Cyber Notary Dalam Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Sebagai Hasil Program Legislasi Nasionalâ€, Tesis Magister, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Internet
France, Notaires de, 2017, “Electronic Authentic Act or AAEâ€, https://www.notaires.fr/en/notaire/role-notaire-and-his-principal-activities/notarized-document-authentic-deed, (diakses pada 13 Desember 2020).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2009, “Reformasi Birokrasiâ€, https://www.menpan.go.id/site/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan, (diakses 26 Oktober 2020).
Loeff, Loyens, 2019, “Belgian Notaries and Digitalisation: A (New) Love Affairâ€, https://www.loyensloeff.com/ch/en/news/belgian-notaries-and-digitalisation-a-new-love-affair-n15833/, (diakses pada 4 Desember 2020).
Notaris, Dunia, 2021, “Jasa Notaris (Layanan)â€, https://dunianotaris.com/shop, (diakses pada 12 Januari 2021).
PrivyID, 2018, “Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notaryâ€, https://blog.privy.id/kesiapan-notaris-menyongsong-cyber-notary/, (diakses pada 24 November 2020).
Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 2019, “Reformasi Birokrasi Kemenko PMKâ€, https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/RB/profil, (diakses pada 5 Januari 2021).
Umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, 2020, “Panduan Penggunaan AHU Onlineâ€, https://panduan.ahu.go.id/doku.php, (diakses pada 6 Januari 2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.