Dinamika Sosial Pemberlakuan Aturan Poligami Pasca KUHP Baru: Perspektif Tokoh Agama di Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung

Authors

  • Hertina Sahara Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Nurnazli Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Abdul Qadir Zaelani Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.33474/an-natiq.v6i1.25234

Keywords:

Criminal Code, Legal Pluralismm Polygamy, Social Dynamics

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika sosial yang melatarbelakangi pemberlakuan aturan poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan studi lapangan, kajian ini menemukan bahwa aturan poligami dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 402, 403, dan 404, menandai pergeseran dari sekadar perlindungan moralitas menuju penguatan tertib administrasi negara (administratif-penal). Transformasi ini menempatkan praktik poligami siri (tidak tercatat) sebagai delik biasa yang dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda kategori IV Rp200.000.000, terutama jika terdapat unsur penipuan status atau pengabaian hambatan sah perkawinan. Dinamika ini menunjukkan adanya tarik-ulur antara kelompok aktivis perempuan yang mendorong perlindungan hak-hak sipil dengan kelompok religius-konservatif yang mempertahankan otonomi hukum agama. Tujuan penelitian ini guna untuk menjawab bagaimana Dinamika Sosial Pemberlakuan Aturan Poligami Pasca KUHP Baru: Perspektif Tokoh Agama di Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung . Hasil penelitian dari tokoh agama di Desa Pisang Baru memandang poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat suami mampu berlaku adil dan tidak menyakiti istri. Namun, jika keadilan tidak terpenuhi dan tujuan pernikahan seperti sakinah, mawaddah, dan warahmah terganggu, maka poligami tidak dianjurkan. Dalam konteks hukum di Indonesia, narasumber menghormati aturan yang ada, tetapi mengharapkan regulasi yang tidak melarang poligami secara mutlak

References

Arman, Zuhdi, A. R. (2023). Mengembangkan Pluralisme Hukum Sebagai Pondasi Hukum Masa Depan Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah HukUM, 12(3), 403–415.

Aziz, A. (2026). Wawancara.

Chairil Irawan Rangkuti, Ramadhan Syahmedi, A. S. (2026). Aspek Pidana dalam Praktik Poligami tanpa Izin (Studi Kritis terhadap Pasal 279 KUHP dan Undang-Undang Perkawinan). OSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora QOSIM : Ju, 18(2), 239–253.

Dama, F. (2025). Problematika poligami di Indonesia. Hoki: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 43–47.

Flambonita, S., Novianti, V., Febriansyah, A., Flambonita, S., Novianti, V., & Febriansyah, A. (2021). The Concept of Legal Pluralism in Indonesia in The New Social. Jurnal Analisa Sosiologi, 10, 361–373.

Griffiths, J. (1986). “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1.

Haq, S. Al, Pratama, A. A., Rozaan, Z., Rukmini, N. V. N., & Sadiq, M. F. (2024). Institutionalizing the Concept of Legal Pluralism As an Effort To Realize Substantive Justice. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 14(1), 272–308.

Ismail. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Nikah Sirih dan Poligami Dalam KUHP Baru. Journal of Academic Literature Review, 4(9), 819–828.

Kurniawatie, E. (2026). Implikasi Hukum Pidana Terhadap Praktik Poligami Ilegal Dalam Perspektif Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 279 – Delik Aduan Di Indonesia. Indonesian Journal of Community Empowerment, 3(1), 173–181.

Menski, W. (2006). Comparative Law in a Global Context: The Legal Systems of Asia and Africa. Cambridge University Press.

Miswanto. (2026). Wawancara.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muntopiah, S. (2026). Wawancara.

Naibin. (2025). Peran Tokoh Masyarakat dalam Deteksi Dini Konflik Sosial untuk Penguatan Moderasi Beragama. Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan, 25(1), 29–42. https://doi.org/DOI: 10.21274/dinamika.2025.25.1.29-4

Nurdin, M., Daris Salam, A. L., Abdurahman, I., Acip, A., & Rizal, R. (2024). Dinamika Poligami Dalam Hukum Keluarga Islam (Analisis Terhadap Perspektif Hukum, Kesejahteraan Keluarga, dan Kesetaraan Gender). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(01). https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6584

Sapitri, S., Hayah, N., & Anwar, S. (2026). Kriminalisasi Praktik Poligami Tanpa Izin Pengadilan dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3550–3561.

Setiawan M. R., S. A. (2024). Motif Budaya Resiprositas Masyarakat Pedesaan dalam Kehidupan Sosial. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(1), 36–41. https://doi.org/DOI: 10.26623/jdsb.v26i1.9321

Siregar, M. Y. (2017). Sanksi Pidana Terhadap Perkawinan Poligami Tanpa Ada Persetujuan Istri. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 52–73.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Downloads

Published

2026-04-25

How to Cite

Hertina Sahara, Nurnazli, & Abdul Qadir Zaelani. (2026). Dinamika Sosial Pemberlakuan Aturan Poligami Pasca KUHP Baru: Perspektif Tokoh Agama di Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung. An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 6(1), 38–51. https://doi.org/10.33474/an-natiq.v6i1.25234