PELAKSANAAN PUTUSAN NOMOR: 1719/PDT.G/2018/PA.BWI DALAM PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERKARA POLIGAMI
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4648Abstract
Â
Dapat dideskripsikan, bahwa pelaksanan pembagian harta gono-gini dalam perkawinan poligami adalah sama dengan pembagian harta gono-gini dalam perkawinan monogami, yaitu masing-masing pasangan mendapatkan bagian sama antara suami dan para istri, sebagaimana maksud Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.  Ditetapkan harta bersama dalam perkara ijin poligami, adalah demi kemaslahatan dan melindungi Harta bersama Pemohon dan Termohon, agar istri yang  baru tidak mengklaim harta bersama tersebut dengan menerapkan 3 pilar tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
Kata kunci: kepastian hukum, poligami, perkawianan
Â
It can be described, that the distribution of the gono-gini assets in the polygamy marriage is the same as the distribution of the gono-gini assets in a monogamous marriage, where each pair gets an equal share between husband and wife, as intended in Article 37 of Law Number 1 of 1974 and Article 97 Compilation of Islamic Law. Determined joint property in the case of a polygamy permit, is for the benefit and protection of Assets with the Petitioner and Respondent, so that the new wife does not claim the joint property by applying the 3 pillars of legal objectives namely justice, expediency and legal certainty
Keywords: legal certainty, polygamy, marriage
Â
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.