Aswaja Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Authors

  • Rahmat Rahmat Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Pacet Mojokerto

Keywords:

Aswaja, Al-Nahdliyah, Maqashid Al-Syari’ah

Abstract

Pemahaman Aswaja atau disebut juga dengan pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah merupakan paham yang sangat digandrungi hingga dewasa ini dikarenakan paham Aswaja diklaim sebagai suatu pemahaman keagamaan yang selamat dan menyelamatkan. Banyak sekali kelompok atau organisasi yang menamakan golongannya berpahamkan Aswaja akan tetapi tidak mencerminkan sikap keaswajaan yang sejati. Alasannya adalah semestinya sebuah organisasi dinamakan berpaham Aswaja manakala dapat mencerminkan sikap mengayomi bukan menyantrongi serta berperilaku ramah dengan sesama bukan marah-marah. Sering sekali kita menyaksikan perbuatan oknum perorangan atau beberapa orang menyatakan komunitasnya berpegangteguh dengan azas Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah akan tetapi hanya terucap dalam lisan tidak tertancap dalam hati bahkan apa yang dikata dan dilakukan bertentangan dengan norma sosial serta berpaling dari tuntunan dakwah Nabi Muhammad Saw yang rahmatan lil ‘alamamin. Dengan demikian, mensyi’arkan Aswaja yang rahmatan lil ‘alamin dirasa sangat penting agar dapat menjadi penjelas dan menjadi panduan bagi generasi bangsa dan yang terpenting paham keaswajaan harus dapat menjaga keutuhan bangsa itu sendiri. Namun, anak bangsa muslim belum menyeluruh memahami betapa urgennya berpaham Aswaja. Sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan bagi penerus bangsa khususnya yang beraga Islam untuk dapat mempelajari konsep Aswaja dan mengamalkannya dalam berkehidupan yang mana dalam konteks ini penulis menyodorkan konsep Aswaja Al-Nahdliyah alias Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah menurut organisasi Islam terbesar dunia yakni Nahdlatul Ulama. Serta agar dapat menyadarkan dan membuat anak bangsa ini mempelajari dan mengamalkan Aswaja Al-Nahdliyah maka perlu Aswaja tersebut dipandang dari perspektif maqashid al-Syari’ah. Adapun maqashid al-Syari’ah itu sendiri merupakan pandangan secara syari’at seberapa urgen Aswaja Al-Nahdliyah itu bagi generasi bangsa dan keutuhan suatu bangsa dengan mempertimbangkan 5 hal yaitu, 1) Hifdzu al-Diin, 2) Hifdzu Al-Nafs, 3) Hifzdu al-Nasl, 4) Hifdzu al-‘Aql, dan 5) Hifdzu al-Maal/al-‘Irdh. Dengan demikian untuk memudahkan penulis menghadirkan kajian yang tepat terkait Aswaja perspektif mawashid al-Syari’ah maka artikel ini ditulis dengan metode penelitian jenis kualitatif deskriptis dengan pendekatan studi kepustakaan yang pada pelaksanaannya artikel ditulis dengan mengkaji, membandingkan teori-teori terdahulu baik dari dalam jurnal ilmiah, karya tugas akhir dan buku-buku referensi yang relevan dan kemudian dapat menghasilkan konklusi yang solutif.  Sedangkan hasil dari penelitian ini yaitu Aswaja perspektif maqashid al-Syari’ah dapat diasumsikan mampu memberikan penyadaran dan motivasi bagi muslim bangsa untuk kemudian mempelajari dan mengamalkan paham ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdliyah dikarenakan hal tersebut setidaknya dapat menjaga kemurnian dan sikap beragama (Hifdzu al-Din) sebagai pokok primer dalam maqashid al-syari’ah.

References

Al-Ghazali, al-Mustasfaa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I Beirut: Dar al-Fikr, tt

Asy’ari, Hasyim, Al-Qanun Al-Asasi; Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama‟ah, terjemah oleh Zainul Hakim, Jember: Darus Sholah, 2006

Aziz, Abdul, â€Konsepsi Ahlussunnah Wal Jamaah†Yogyakarta: Mutiara Ilmua, 2009

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997

Ghulam, Zaini, Ideologisasi Identitas Aswaja An-Nahdliyah di LP.Ma’arif NU Lumajang dalam Menangkal Gerakan Islam Transnasional, Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam. Vol 12, No 2, Agustus 2019, p-ISSN: 2085-6539, e-ISSN: 2242-4579, 177-200.

Hamka, Tasawuf Perkembangan dan Pemeriksaannya Jakarta: Mizan, 1998

http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/06/ri-becomes-more-intoleransi-html

Ibrahim al-Kailani, Abd al-Rahman , Qawaid al-Maqashid inda al-Imam al-Shatibi: ‘Ardan wa Dirasatan wa Tahlilan Damishq: Dar al-Fikr, 2000

Idrus Ramli, Muhammad, Pengantar Sejarah Ahlussunah Wal Jama‟ah Jakarta: Khalista, 2011

Ja‟far, Marwan, Ahlussunnah Wal Jama‟ah; Telaah Historis dan Kontekstual Yogyakarta: LKiS, 2010, Cet. Pertama

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001).

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007).

M Subana, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah (Bandung: Pustaka Setia, 2005).

M. Shadiq, Yusuf, “Aqidah Menurut Empat Madhabâ€, Yogyakarta: Teras, 2010

Muhammad bin Abdul Wahab, “Epistemologi Tauhidâ€. Yogyakarta: Rajawali Press, 2008

Nana Sujana, Penelitian Dan Penilaian Pendidikan (Bandung: Sinar Baru, 1989).

Nasution, Harun, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Pres, 2008

PW NU, Aswaja An Nahdliyah: Ajaran ahlussunnah wal-jama‟ah yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, Surabaya: Kalista, 2007

Qamar, Mujamil. Impelementasi ASWAJA dalam prespektif NU di Tengah Kehidupan Masyarakat. Jurnal Kontemplasi Volume 02 Nomor 01, Agustus 2014. IAIN Tulungagung Press

Rahmat, Pembelajaran Aswaja Bagi Kaum Rebahan Berbasis Multidisipliner, An-Nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja Vol. 1, No. 1 (2021) 74-88. http://riset.unisma.ac.id/index.php/nahdloh/article/view/10742

Ramdhan al-Buthi, Muhammad Sa’id, Dhawabit} al-Mashlahah fii al-Shari’ah al- Islamiyah Beirut: Muassisah al-Risalah, 2000

Robert C. Bogdan, Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods (Boston Allyn: Bacon, 1982).

Shohih Turmudi dalam Software Maktabah Syamilah.

Siddiq, Achmad, Khittah Nahdliyah, Surabaya : Balai Buku Surabaya, 1979

Siradj, Said Aqil, “Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi†Yogyakarta: LKiS, 2004

Sukardi, Metodologi Penelitian Kualitatif Kompetensi Dan Prakteknya (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).

Zainuri, Dialektika Tasawuf Lintas Aliran, Yogyakarta: Teras, 2009

Downloads

Published

2021-11-17

How to Cite

Rahmat, R. (2021). Aswaja Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. An Nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja, 1(2), 145–156. Retrieved from https://riset.unisma.ac.id/index.php/nahdloh/article/view/13877