KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN KONSEP REMOTE WORKING DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Isdian Anggraeny Universitas Muhammadiyah Malang
  • Nur Putri Hidayah Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9262

Abstract

Era industri 4.0 mendukung perkembangan sistem bekerja secara Remote Working. Dengan berbagai sistem yang ada, hubungan kerja yang timbul antara Pemberi kerja dan Pekerja dimulai dengan adanya Perjanjian Kerja. Secara fakta, Perjanjian kerja yang seringkali memgalami permasalahan di Indonesia adalah PKWT. Remote working dalam PKWT yang dilakukan melalui media elektronik tentunya harus dilihat dari berbagai aspek hukum, yaitu: KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebagai pembaharuannya, serta UU ITE. Oleh karena itu, penulisan ini akan menguraikan beberapa hal yaitu: Pertama, bagaimana pola PKWTdengan konsep Remote Working dalam prespektif UU Cipta Kerja?; Kedua, bagaimana keabsahan PKWTdengan konsep remote working dalam prespektif UU Cipta Kerja?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat diuraikan bahwa PKWT dengan konsep remote working pada prinsipnya jg harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam perjanjian kerja sehingga keabsahan perjanjian kerja dapat terpenuhi dan dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

References

Buku

Erawati, Elly, and Herlien Budiono. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Greenbaum, Zara. “The Future of Remote Work.†American Psycological Associatio, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Soekanto, Soejono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjau Singkat. 8th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Soekanto, Soeryono. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali, 1990.

Jurnal

Amalia, Apri, Budiman Ginting, and Yefrizawati Agusmidah. “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Hukum Perjanjian.†USU Law Journal 5, no. 1 (2017): 66–76.

Anggraeny, Isdian, and Sholahuddin Al-Fatih. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.†De Lega Lata 5 (2020): 57–66. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3446.

Anggraeny, Isdian, Tongat, and Wardah Dinnar Rahmadanti. “Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis Dalam Mengkontruksi Hubungan Bisnis.†Yurispruden 3 (2020): 1–11. http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/5013.

Biondi, Glenn. “ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN KESEPAKATAN MELALUI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) BERDASARKAN HUKUM INDONESIA.†Accessed June 22, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/164959-ID-none.pdf.

Bloom, Nicholas, James Liang, John Roberts, and Zcichan Jenny Yang. “DOES WORKING FROM HOME WORK? EVIDENCE FROM A CHINESE EXPERIMENT,†2013. file:///D:/jurnal/jurnal 2020/ICLIS/BAHAN/w18871.pdf%250D.

Damayanti, Vita, and Ari Hernawan. “Analisis Yuridis Atas Kekuatan Mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.828/Pdt.Sus/2012, Pada Tingkat Pertama Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.54/PHI.G/2012/PN.JKT.PST).†Gadjah Mada University, 2014. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/78209#filepdf.

Eddleston, Kimberly A., and Jay Mulki. “Toward Understanding Remote Workers’ Management of Work–Family Boundaries: The Complexity of Workplace Embeddedness.†Group & Organization Management 42, no. 3 (June 2017): 346–87. https://doi.org/10.1177/1059601115619548.

Felstead, Alan, and Golo Henseke. “Assessing the Growth of Remote Working and Its Consequences for Effort, Well-Being and Work-Life Balance.†New Technology, Work and Employment 32, no. 3 (November 2017): 195–212. https://doi.org/10.1111/ntwe.12097.

Gajendran, Ravi S, and David A Harrison. “The Good, the Bad, and the Unknown About Telecommuting: Meta-Analysis of Psychological Mediators and Individual Consequences.†Journal of Applied Psychology 92, no. 6 (2007): 1524–41. https://doi.org/10.1037/0021-9010.92.6.1524.

Hardill, Irene, and Anne Green. “Remote Working - Altering the Spatial Contours of Work and Home in the New Economy.†New Technology, Work and Employment 18, no. 3 (November 2003): 212–22. https://doi.org/10.1111/1468-005X.00122.

Haryanto, Totok Dwinur. “Hubungan Hukum Yang Menimbulkan Hak Dan Kewajiban Dalam Kontrak Bisnis.†Wacana Hukum IX (2010): 85–97. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Wacana/article/view/306/268.

Hidayah, Nur Putri. “Comparative Study of Legal Protection for Migrant Workers in Participation of Social Security Programs in Indonesia and Singapore | Hidayah | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum.†Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 2020. https://doi.org/10.22219/Ijih.v2i1.11786.

Kotimah, Erwin Kusnul, and Lukman Santoso. “Urgensi Tanda Tangan Dan Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Kontrak Waralaba (Franchise) The Urgency of Signatures and Stamps on Giving for Legal Certainty toward Franchise Contracts.†Holrev 1, no. 1 (2017): 43–63. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/.

Lestari, Tri Wahyu Surya, and Lukman Santoso. “Komparasi Syarat Keabsahan ‘Sebab Yang Halal’ Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah.†YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8, no. 2 (April 8, 2018): 281–98. https://doi.org/10.21043/YUDISIA.V8I2.3240.

Prasetyo, Hoedi, and Wahyudi Sutopo. “Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset.†Jurnal Teknik Industri 13, no. 1 (2018): 17–26.

Purnomosidi, Arie, and Ratna Riyanti. “Perlindungan Bagi Pekerja Di Era Revolusi Industri 4.0 Dalam Perspektif Hubungan Industrial Pancasila.†In Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental, 47–56. Semarang: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.

Rahman, Fathur. “Kajian Teoritis Penerapan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pada PT. Duta Nichirindo Pratama Kota Tangerang).†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 4, no. 1 (December 2017): 87–106.

Sari, Sriti Mayang. “Implementasi Konsep Geo-Office.†Pengaruh Teknologi Informasi Pada Impelentasi Konsep Geo-Office, 2006, 25–30.

Shalihah, Fithriatus. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham.†UIR LAW REVIEW 1, no. 2 (2017): 149–60. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955.

Sunarno. “BEBERAPA MASALAH PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN SOLUSINYA.†Wacana Hukum 3, no. 2 (2009): 19–32. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Wacana/article/viewFile/310/272.

Yuli, Yuliana, Sulastri, and Dwi Aryanti. “Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Tenagakerja Di Perseroan Terbatas.†Jurnal Yuridis 5, no. 2 (2018): 186–209. https://doi.org/10.1111/an.1994.35.9.30.3.

Internet

(PrivyID), PT Privy Identitas Digital. “Ulasan Lengkap : Cara Mengidentifikasi Tanda Tangan Elektronik Palsu.†https://www.hukumonline.com/, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d689c0cc9d81/cara-mengidentifikasi-tanda-tangan-elektronik-palsu.

Burgess, Matt. “What Is the Internet of Things? WIRED Explains.†WIRED Explains, 2018. https://www.wired.co.uk/article/internet-of-things-what-is-explained-iot.

CNBC Indonesia. “Cerita PNS Yang Mulai 2020 Bisa Ngantor Dari Rumah.†www.cnbcindonesia.com, 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191124130238-4-117540/cerita-pns-yang-mulai-2020-bisa-ngantor-dari-rumah.

Kabar Banten. “Masalah Ketenagakerjaan Selama 2019, Kasus PKWT Mendominasi.†www.kabar-banten.com, 2020. https://www.kabar-banten.com/masalah-ketenagakerjaan-selama-2019-kasus-pkwt-mendominasi/.

Kementerian Perindustrian Indonesia. “Industry 4.0 Tingkatkan Produktivitas, Tenaga Kerja, Dan Pasar.†www.kemenperin.go.id, 2017. https://www.kemenperin.go.id/artikel/17503/Industry-4.0-Tingkatkan-Produktivitas,-Tenaga-Kerja,-dan-Pasar.

———. “Making Indonesia 4.0: Strategi RI Masuki Revolusi Industri Ke-4.†www.kemenperin.go.id, 2018. https://www.kemenperin.go.id/artikel/18967/Making-Indonesia-4.0:-Strategi-RI-Masuki-Revolusi-Industri-Ke-4.

Mungkasa, Oswar. “Bekerja Jarak Jauh (Telecommuting): Konsep, Penerapan Dan Pembelajaran.†1. Jakarta, 2020. http://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/download/52/43/.

Skripsi

PAMADY, RAHMAT HISYAM, and S.H., LL.M Nabiyla Risfa Izzati. “Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Freelancer Dengan Para Pihak Dalam Situs Web Pasar Kerja Online (Studi Kasus Pada Situs Web Sribulancer.Com).†Skripsi Strata 1 Hukum Universitas Gadjah Mada, 2019, viii.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2020).

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (2004).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (2013).

———. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article