EKSEKUSI GROSSE AKTA MERUJUK PADA PASAL 244 HIR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1922Abstract
Dalam sebuah grosse akta akan memiliki kekuatan hukum eksekutorial apabila dalam pembuatan akta harus diperhatikan syarat- syaratnya, baik itu syarat formil maupun syarat materiil, serta grosse akta tersebut harus murni berdiri sendiri, yang artinya bahwa grosse akta tersebut tidak dicampur-aduk dengan perjanjian lainnya..Bahwa grosse akta harus terlebih dahulu meminta fiat putusan pengadilan negeri, bertujuan untuk menilai adanya cacat yuridis pada suatu akta tersebut atau tidak, dan apabila ada hakim dalam pemeriksaannya menemukan cacat yuridis dalam isi perjanjiannya maka grosse akta tersebut untuk pelaksanan eksekusinya harus melalui gugatan perdata biasa.
Kata kunci: akta, eksekusi, putusan, hakim
In a grosse deed, it will have executorial legal power in making the deed, the conditions must be considered, both formal and material requirements. As well as the grosse deed must be purely independent, which means that the grosse deed is not mixed up with other agreements. That the grosse deed must first ask for a fiat court decision, aiming to assess whether there is a juridical defect on the deed or not and if there is a judge in his examination to find a juridical defect in the contents of the agreement, the grosse deed for execution must go through an ordinary civil suit.
Keywords: deed, execution, decision, judge
References
Buku
Febby M. Sukatendel. 2009. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia:Pedoman anda Memahani dan Menyelesaikan Masalah Hukum (Kerdit dan Masalah Keuangan). Jakarta: YLBHI.
Hilman Hadikusumo, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja/Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju
Mariam Badrulzaman. 2004. Serial Hukum Perdata Kompilasi Hukum Jaminan, Buku II. Jakarta: Mandar Maju.
M. Yahyah Harahap. 1993. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Iskandar. 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Cetakan VIII. Mandarmaju: Bandung.
Soerjono Sokanto dan Sri Mamjudji, 2001k Penelitian Hukum NOrmatf (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta. Rajawali Press.
Victor Sitomorang dan Sitanggang Cornentya. 1993. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, Cetakan Pertama. Renika Cipta: Jakarta.
Yulianto. 2012, Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan. Surabaya: Mitra Media.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement)/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Perda DIY No. 1/1955 tentang Perubahan Salinan Pertama (Grosse) Credietverband
Jurnal dan Tesis
Nia Mardianto. 2012. “Peranan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam Eksekusi Jaminan Kredit Harta Kekayaanâ€. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran†Jawa Timur.
Soetarno Sudja, 1988, â€Grosse Akte Pengakuan Hutang dan Grosse Akte Hipotekâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan (JHP) No. 6 tahun xviii.
Shendy Vianni Rangian. 2015. “Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankanâ€. Jurnal Calyptra. Vol. 4 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Magister Kenotariatan Universitas Surabaya.
Yulita veni momuat, 2017. Tesis, Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Kekuatan Eksekutorial Pada Sertipikat Hak Tanggungan, Universitas Diponegoro
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.