KAJIAN TENTANG PERILAKU KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM SUDUT PANDANG SOSIOLOGIS DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Andin Martiasari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.958

Abstract

Penyimpangan seksual adalah tindakan atau perilaku seksual yang tidak selayaknya untuk dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual  dengan tidak sewajarnya. Perilaku ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman di waktu kecil, dari lingkungan, maupun faktor genetik yang dikaitkan dengan konteks sosial dan standar moral setempat. Perilaku menyimpang dapat di analisis menggunakan teori-teori sosiologi yang menjelaskan penyebab terjadinya penyimpangan seksual, memperjelas pengertian hukum dan segala sesuatu yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban umum dalam masyarakat sebagai sumbangsih para penegak hukum untuk mengevaluasi efektivitas berlakunya hukum di masyarakat. Pengaturan penyimpangan seksual dalam hukum positif Indonesia dapat ditemukan pada KUHP yaitu Perzinahan pasal 284 KUHP, Persetubuhan Pasal 285, persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya Pasal 286, dan persetubuhan dengan perempuan belum cukup umur pada Pasal 287. Sanksi yang lebih berat yaitu disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang sebelumnya telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kata kunci : Penyimpangan seksual, sosiologi hukum, peraturan perundang-undangan.

References

Roni Wijayanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Rafika Aditama, Bandung, 2010

Siska Lis Sulistiani, Kejahatan dan Penyimpangan Seksual, Nuansa Aulia, Bandung, 2016

Sumiati, Kesehatan Jiwa Remaja dan Konseling, Trans Info Media, Jakarta, 2009

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2007

Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

JEMBERTIMES, Kamis (24/3/2016)

http://mylegalnote.blogspot.co.id/2015/08/resume-teori-labeling-teori-dan-kapita.html

Downloads

Published

23.01.2019

How to Cite

Martiasari, Andin. 2019. “KAJIAN TENTANG PERILAKU KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM SUDUT PANDANG SOSIOLOGIS DAN HUKUM POSITIF INDONESIA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (1):103-18. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.958.