Potensi, Implikasi dan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Kepolisian Republik Indonesia

Authors

  • Demas Brian Wicaksono Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.21873

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Kewenangan Lembaga Negara, Penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Republik Indonesia memiliki kesamaan kewenangan sebagai penyelidik. Dalam hal ini tentunya harus terdapat pembagian kekuasaan yang jelas, mengingat kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sangat lemah untuk menjalankan kewenangannya karena belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui adanya potensi, implikasi dan cara penyelesaian sengketa kewenangan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan teori. Potensi dan implikasi sengketa kewenangan dapat terjadi karena tidak diatur secara tegas mengenai kewenangan penyelidikan antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta upaya penyelesaian belum ditetapkan sebagai sebuah mekanisme formil yang memiliki landasan hukum.

References

Akbar, Darul, dan Muhammad Amin. “Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (22 Juni 2023): 242–60. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.18461.
Amalia, Dyah Silvana. “Formulasi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 1, no. 2 (4 Juli 2022): 46–63. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.148.
Anhary, Tania Putri. “Analisis Penerapan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 dalam Kasus Pemberhentian 57 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan.” UNES Law Review 6, no. 2 (27 Desember 2023): 6175–88. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1404.
Asshiddiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negar. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Audina, Nurma. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Ham Berat (Tinjauan Hukum Nasional Dan Internasional).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 7, no. 2 (20 Desember 2022): 14–29. https://doi.org/10.14421/almazaahib.7i2.2862.
Bone, Sholihin. “Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum.” Amanna Gappa 29, no. 1 (6 November 2021): 15–25. https://doi.org/10.20956/ag.v29i1.13445.
Bramantyo, Rizki Yudha, Irham Rahman, dan Fitri Windradi. “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai State Auxiliary Agencies Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (19 Juni 2023): 38–48. https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.355.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dm, Mohd Yusuf, Maya Refina Rosa, Jon Hendri, Muhammad Hatta R, Dion Welli, dan Geofani Milthree Saragih. “Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (24 November 2022): 6052–59. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9254.
Fauzi, Ahmad, Imelda Indriani Saragih, Kurniasari Novita Dewi, Gatot Ristanto, Esrom Hamonangan, Eko Dahana Djajakarta, Mulia Robby Manurung, dan Amiyati Amiyati. Capain Tantangan Optimisme Melanjutkan Langkah Dalam Pemajuan dan Penegakan HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Tahun 2022. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2023. https://drive.google.com/file/d/1M3ra_yIV-OucoRU5bGv7Z0on0yMeXanR/view?usp=sharing&usp=embed_facebook.
Firmandiaz, Viddy, dan Jadmiko Anom Husodo. “Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur).” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik 4, no. 1 (23 Desember 2020): 92–105. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i1.45695.
Hasanah, Rina. “Analisa Hukum Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Sebagai Peran Pelaksana Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 3 (28 Desember 2023): 1–18. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.414.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. 1 ed. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Hutabarat, Sumiaty Adelina. “Kajian Hukum Kewenangan Penyelidikan Antara Kepolisian, KPK Dalam Pemberantasan Pidana Korupsi Dari Kelembagaan Negara.” Spektrum Hukum 17, no. 1 (30 April 2020): 59–71. https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1477.
Irwansyah, Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). 5 ed. Vol. 3. 123. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.
Iswandi, Kelik, dan Nanik Prasetyoningsih. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen di Indonesia.” SASI 26, no. 4 (20 Desember 2020): 434–46. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.283.
M, Mohd Yusuf Daeng, Devira Geminilia Putri, Ichsan Taufiqin, dan Vikri Pratama Ilyas. “Analisis Yuridis Terhadap Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana.” Journal on Education 5, no. 4 (2 Maret 2023): 11021–31. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2025.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi,. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Munib, M. Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” JUSTITIABLE - Jurnal Hukum 1, no. 1 (1 Juli 2018): 60–73. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
Mutiara Apicha, Lady, Rizky Anugrah Iq Berlian, Monalisa Monalisa, dan Wahyu A. J. “Kedudukan Komisi Nasional HAM Dalam Konstitusi Dan Ketatanegaraan.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1, no. 1 (25 Oktober 2021): 76–93.
Nasution, Aulia Rosa. “Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Melalui Pengadilan Nasional Dan Internasional Serta Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi.” JURNAL MERCATORIA 11, no. 1 (28 Juni 2018): 90–126. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1509.
Nugroho, Andito, dan Muntasya Tajmahal. “Upaya Penegakan Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lampau Berbasis Lembaga Independen.” Al - Hakam Islamic Law & Contemporary Issues 3, no. 2 (1 Oktober 2022): 90–100.
Palguna, I Dewa Gede. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna, Setjen dan Kepanitraan MK RI. 1 ed. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008.
Prasetyo, Dwi, dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (29 September 2022): 402–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.
Ramadani, Rizki. “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9.
———. “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (29 Juni 2020): 169–92. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9.
Ramadhan, Febriansyah, Xavier Nugraha, dan Patricia Inge Felany. “Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat.” Veritas et Justitia 6, no. 1 (28 Juni 2020): 172–212. https://doi.org/10.25123/vej.v6i1.3514.
Riwukore, Jefirstson Richset, Fellyanus Habaora, dan Terttiaavini Terttiaavini. “Good Governance Dalam Mengukur Kinerja Lembaga Negara (Review).” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 7, no. 1 (28 Januari 2022): 1–10. https://doi.org/10.36982/jpg.v7i1.1974.
Simamora, Janpatar. “Problematika Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 1 (15 Februari 2016): 77–92. https://doi.org/10.22146/jmh.15859.
Sinaga, Alpases Pranoto Oktavianus, dan Agus Riwanto. “Efektifitas Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia.” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik 6, no. 3 (30 Desember 2022): 229–317. https://doi.org/10.20961/respublica.v6i3.63036.
Soeprapto, Enny. Meninjau Ulang UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2011.
Suak, Alfiano I. “Tinjauan Normatif Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.” Lex Administratum 9, no. 4 (6 April 2021): 120–29.
Sumadi, Rusman. “Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2 Juni 2021): 149–62. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597.
Wahyuni, Ridha, dan Atik Wananti. “Optimalisasi Kewenangan Amicus Curiae Komnas Ham Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Berdimensi Hak Asasi Manusia.” UNES Law Review 5, no. 1 (10 September 2022): 74–89. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.286.
Yutrawanto, Yutrawanto, dan Azriel Pualillin. “Implementasi Law Enforcement Dalam Tugas Dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum.” Mandar : Social Science Journal 1, no. 1 (24 Oktober 2022): 86–99. https://doi.org/10.31605/mssj.v1i1.2014.
Zahra, Rafela Ashyla, Luthfi Abdurrahman, dan Asmak Ui Husnoh. “Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Sebagai Kejahatan Luar Biasa Di Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (22 April 2024): 1–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2375.

Published

31.08.2024

How to Cite

Wicaksono, Demas Brian. “Potensi, Implikasi Dan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dengan Kepolisian Republik Indonesia”. Yurispruden 8, no. 1 (August 31, 2024): 17-34. https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.21873.

Issue

Section

Articles