Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Waris Bagi Masyarakat Adat Bali
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.22892Keywords:
Akta Keterangan Waris, Hukum Adat, Peran Notaris, Masyarakat AdatAbstract
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman memberikan peluang bagi perempuan untuk mendapatkan hak waris, namun tidak sedikit menimbulkan sengketa, sehingga dibutuhkan peran Notaris dalam pembuatan akta waris untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui proses identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan masih ada dualisme dalam pembuatan akta/surat keterangan waris di Indonesia, pembedaan golongan belum dapat dihilangkan. Peran Notaris dalam pembuatan akta autentik mengenai pewarisan berdasarkan hukum adat Bali hanya sebagai mediator yang mendamping para pihak ahli waris yang telah sepakat untuk membuat akta waris. Notaris berperan memberikan saran, pendapat hukum, maupun solusi kepada para ahli waris dan mengikuti kesepakatan para ahli waris sesuai hukum adat Bali.
References
Atmaji, Mahatma Dwi Nugraha, H. Harti-wingsih, dan M. Irnawan Darori, “Peranan Notaris Terhadap Perjanjian Waris yang Dibuat Berdasarkan Hukum Adat”, Prosiding Seminar Na-sional Program Doktor Ilmu Hukum UMS 2022: Penegakan Hukum Ber-basis Transendental (April 2022): 60. https://proceedings.ums.ac.id/index.php/pdih/article/view/284.
Ariani, Ni Kadek Riska, dan A. A. Kt Sudiana. “Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Milik Atas Tanah Warisan Dari Perarspektif Hukum Adat Bali.” Jurnal Hukum Mahasiswa 2, no. 2 (30 Oktober 2022): 521–34. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/article/view/5554.
Assagaff, Said Ali, dan Wira Franciska. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 1 (2021): 279–90. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1346.
Bagaswara, Rezanda Anugrah, dan Paramita Prananingtyas. “Urgensi Akta Otentik Dalam Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris.” Notarius 16, no. 2 (31 Agustus 2023): 938–47. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41832.
Cahyani, Firnanda Arifatul, dan Dia Aisa Amelda. “Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 6 (29 Juni 2022): 448–59. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190.
Deni, Deni Ariyanto, Gina Anggraeni, Mohamad Aan Ansori, dan Achmad Nurjannah. “Pewarisan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Al Naqdu: Jurnal Kajian Keislaman 2, no. 2 (28 Agustus 2021): 1–12. https://www.jurnal.uicirebon.ac.id/index.php/alnaqdu/article/view/74.
Dewi, Ni Kadek Purnama, I. Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Keabsahan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 3 (2021): 272–76. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/4536.
Efendi, Jonaedi, dan Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media, 2018.
Fauzan, Rakha, dan Lia Nuraini. “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Yang Sempurna Dalam Perkara Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469K/PDT/2017).” Student Online Journal: Universitas Maritim Raja Ali Haji 1, no. 2 (2020): 803–17, https://soj.umrah.ac.id/index.php/SOJFISIP/article/view/648.
Fika, Soni Hana. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Keterangan Hak Waris Pasca Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.” Universitas Islam Sultan Agung, 2021, https://repository.unissula.ac.id/26480/.
I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti, I Putu Adi Saskara, dan I Made Sugita. “Eksistensi Purusa dan Pradana dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali.” Widya Duta Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Sosial Budaya 18, no. 1 (31 Maret 2023): 80–96. https://doi.org/10.25078/wd.v18i1.2017.
Illiyyin, Diena Zhafira, dan Nynda Fatmawati Octarina. “Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Investor.” Jurnal Civic Hukum 8, no. 1 (8 Mei 2023): 14–27. https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.22565.
Jaya, Komang Tri Setia, dan Mohammad Jamin. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Waris Pasca Pergeseran Norma Waris Adat Bali.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 2 (2023): 264–84.
Jordi, Wayan, Kahar Lahae, dan Sri Susyanti. “Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Anak Tunggal Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (The Position Of Daughter As The Only Children In The Inheritance System In Balinese Society.” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 1 (24 Maret 2022): 52–66. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i1.2270.
Kasmawati, Aprilianti. Hukum Adat Di Hadapan Notaris. Bandarlampung: Pusaka Media, 2022.
Khadapi, Moh Ali, Achmad Irwan Hamzani, dan Muhammad Wildan. “Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) 1, no. 1 (2 Juni 2023): 33–50. https://ejournal.lapad.id/index.php/jsii/article/view/129#google_vignette.
Lailawati, Fadilla Dwi. “Penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis pembuatan surat keterangan waris yang didasarkan pada penggolongan penduduk.” Jurnal Cakrawala Hukum 11, no. 1 (27 April 2020): 12–20. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4051.
Lediana, Erlita, Sirajudin Sailellah, dan M. Slamet Turhamun. “Optimalisasi Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Terhadap Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Sai Batin Buay Pernong Di Lampung Barat.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 8 (21 Agustus 2023): 2056–72. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.416.
Malasari, Artin Dwi. “Tanggung Gugat Notaris Atas Akta Yang Dibuat Tidak Sesuai dengan Dikehendaki Salah Satu Penghadap.” Universitas Narotama Surabaya, 2023. https://repository.narotama.ac.id/1864/.
Maynaldy, Filbert. “Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Bagi Golongan Penduduk Indonesia Asli.” Masters, Universitas Hasanuddin, 2021. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/14451/.
Ningsih, Dwi Augustia, Budi Ginting, Suprayitno Suprayitno, dan Faisal Akbar Nasution. “Implementasi Fungsi Pejabat Publik Yang Dapat Diemban Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (2022): 173–81. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13958.
Poespasari, Ellyn Dwi. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana, 2020.
Rachmah, Annisa Dwi Nur. “Sengketa Kepemilikan Tanah Ulayat Terhadap Tumpang Tindih Objek Tanah Yang Terdapat Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1720 K/Pdt/2016 Dihubungkan Dengan Hukum Pertanahan Indonesia.” Other, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2024. http://repository.unpas.ac.id/69438/.
Rahmasari, Ella Emilia. “Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan.” Seminar Nasional UNIBA Surakarta, 2022, 102–11.
Safira, Karina Gilda, Rheina Mukti Apriyani, dan Yunita Fenditia Astiti. “Kewenangan Notaris Kaitannya dengan Transaksi Elektronik yang Dilakukan di Luar Wilayah Jabatan Notaris.” UNES Law Review 5, no. 4 (21 Juni 2023): 2714–27. https://review-unes.com/law/article/view/598.
Sudradjat, Debiana Dewi. “Pembuatan Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali.” Veritas et Justitia 6, no. 2 (25 Desember 2020): 450–75. https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3796.
Tamagangka, Ferna, dan Mella Ismelina Farma Rahayu. “Tugas Dan Kewenangan Notaris Terhadap Keabsahan Dokumen Pada Legalisasi Waarmerking Dan Legalisir Ditinjau Dari Undang-Undang.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 10 (20 Oktober 2022): 17583–600. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i10.13139.
Warsana, I. Made. “Implikasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 tentang Kedudukan Wanita Bali dalam Keluarga dan Pewarisan.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 2 (1 Juli 2021): 362–70. https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/16160.
Wibowo, Wahyu Satya, Johni Najwan, dan Firdaus Abu Bakar. “Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.” Recital Review 4, no. 2 (15 Juni 2022): 323–52. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18861.
Widiarty, Wiwik Sri. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Wintari, Made Erna, dan Gede Agus Suparta. “Sistem Kewarisan: Hak Wanita Dalam Hukum Adat Bali.” Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 6, no. 1 (22 Juni 2022): 67–75. https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2241.
Zulvyanita, Freny, dan Widhi Handoko. “Upaya Penyelesaian Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Adat Di Hadapan Notaris.” Notarius 16, no. 2 (31 Agustus 2023): 686–700. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42380.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewa Ayu Indah Permata Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The publication and dissemination of the article is subject to an attribution license (CC BY) under the Creative Commons Attribution License, so that others free also to copy, and redistribute the material in any medium or format, remix, transform and build upon material for any purpose, even commercially, as long as they give credit to the author for the authentic work.


