IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Authors

  • Diyan Isnaeni

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.734

Abstract

ABSTRACT

Local Government Act No. 23/2014 has established significant regulation changes by eliminating the majority of government’s affair authority in the field of energy and mineral resources including the authority to give Mining Business Permit that had been authorized by provincial local government, as regulated in Article (1) Section (3). The contradiction between Mineral and Coal Mining Act No.9/2009 and Local Government Act No. 23/2014 shows the horizontal disharmony that disputes between regulations in the same hierarchical level. This contradicting regulation in Mineral and Coal Mining Act No.9/2009 and Local Government Act No. 23/2014 is the inconsistency of regulation substance, which is the regulation that is hierarchically in the same level with one regulation more general than the other.  

Keyword:  Mining Business Permit, inconsistency

ABSTRAK

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur beberapa perubahan yang cukup mendasar yaitu dihapuskannya sebagian besar urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian ijin usaha pertambangan yang sekarang diserahkan pemerintah daerah propinsi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan (3). Inkonsistensi  antara Undang-undang  Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah disharmoni horizontal yaitu pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki. Konflik ketentuan dalam Undang-Undang No 23 Tahun  2014 dengan Undang-Undang  No 9 Tahun 2009  tersebut merupakan inkonsistensi dari segi substansi peraturan, yakni peraturan yang secara hierarkis sejajar tetapi substansi peraturan yang satu lebih umum dibandingkan substansi peraturan lainnya

Kata Kunci: Ijin Usaha Pertambangan, Inkonsistensi

References

Peraturan Perundang undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Buku

Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media,Yogyakarta.

Eka Lestari,Sulistyani, 2017, Kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota Dalam Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, MKPD, DIH Program Pasca Sarjana UNTAG, Surabaya.

Fakih, Mansour 2003. Landreform Di Desa. Cetakan I. Maret , Yogyakarta: Read Book.

Huisman dan P de Hann, Bestuurecht in de Sociale Rechtsstaat, Kluwer Deventer, h. 42 dalam Ridwan HR, 2011, Hukum Adminstrasi Negara, UII Press, Jogyakarta.

Indra Dewi, Rika dan Hananto Widodo, 2015, Problematika Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Setelah Berlakunya UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ,Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

M. Hadjon,Philipus dkk. 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Manan, Bagir , 2011, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, , hlm. 204 dalam Ade Arif Firmansyah dan Malicia Evendia, Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Daerah Bidang Pertambangan Mineral bukan Logam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 65, Th. XVII (April, 2015)

_______ , 2004, Hukum Positif Indonesia: Suatu Kajian Teoritik, FH UII Press, Yogyakarta

M. Hantoro, 2012, Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 200 Pemerintah pusat dan dewan perwakilan rakyat (DPR), Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.

Winahyu, Erwiningsih , 2009, .Hak Menguasai Negara Atas Tanah.Total Media Yogyakarta,

Internet

IUP Wewewang Gubernur. (online), http://www.radar-palembang.com, diakses tanggal 31 Maret 2012

Respati, Lucky Raspati, “Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Menurut Doktrin Kekhususan Yang Sistemati http://raspati.blogspot.co.id/2008/03/tinjauan-yuridis-penerapan-asas-lex.html, diakses tanggal 21 April 2016 pukul 18.30 WIB

Downloads

Published

24.01.2018

How to Cite

Isnaeni, Diyan. 2018. “IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (1):35-46. https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.734.