BIROKRATISASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PASCA REFORMASI MELALUI PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN HAM DAN PENGUATAN KOMNAS HAM

Authors

  • Arasy Pradana A Azis Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.1876

Abstract

ABSTRACT

The Reformation then became a momentum for improving the issues of upholding human rights in Indonesia, where human rights matters formally entered into the division of power. On the one hand, for the first time, a ministry was formed specifically to deal with human rights matters. While outside the executive body, Law No. 39 of 1999 strengthens the position of the National Commission of Human Rights which has actually been established since 1993. This phenomenon then raises a problem statement, on how bureaucratization of human rights after Reformation is manifested through the establishment of the National Human Rights Commission and the Ministry of Human Rights. It was found that each institution gained legitimacy from political dynamics in a more democratic public space. Between the state ministries for human rights and the National Commission of Human Rights, the principle of check and balances was carried out in their role as an organ of the Indonesian bureaucracy. On the one hand, the state minister for human rights is an extension of the executive's hand in managing human rights matters. As a counterweight, the National Human Rights Commission carries out the role of the state auxiliary bodies to monitor the government’s human rights work.

Keywords:    Politic of Law, Bureaucratization, Human Rigths, Ministry of Law and Human Rights Affairs, National Commission of Human Rights.

 

ABSTRAK

Peristiwa Reformasi menjadi momentum perbaikan urusan penegakan HAM di Indonesia, di mana urusan HAM secara formal masuk ke dalam pembagian kekuasaan negara. Di satu sisi, untuk pertama kalinya dibentuk satu kementerian yang secara khusus menangani urusan HAM. Sementara di luar lembaga eksekutif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menguatkan kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang sejatinya telah terbentuk sejak tahun 1993. Fenomena ini kemudian menimbulkan satu rumusan permasalahan, yaitu bagaimana birokratisasi urusan HAM pasca reformasi termanifestasi melalui pembentukan Komnas HAM dan kementerian urusan HAM. Ditemukan bahwa masing-masing lembaga memperoleh legitimasi dari dinamika politik di ruang publik yang lebih demokratis. Antara kementerian negara urusan HAM dan Komnas HAM kemudian menjalankan prinsip check and balances dalam menjalankan perannya sebagai organ birokrasi Indonesia. Di satu sisi, kementerian negara urusan HAM merupakan perpanjangan tangan eksekutif untuk mengurus urusan HAM. Sebagai penyeimbang, Komnas HAM menjalankan peran sebagai state auxiliary bodies guna mengawasi kinerja HAM pemerintah.

Kata Kunci: Politik Hukum, Birokratisasi, Hak Asasi Manusia, Kementerian Urusan HAM, Komnas HAM.

References

BUKU

Arinanto, Satya. Politik Hukum 2. (Jakarta: PPS FH UI, 2001).

Ashiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang (e-book), (Jakarta: Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun).

¬¬¬¬_________, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006).

Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Kontekstual. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015).

Kasenda, Peter. Soeharto: Bagaimana Ia Bisa Melanggengkan Kekuasaan Selama 32 Tahun, (Jakarta: Kompas, 2013).

MD, Mohammad Mahfud. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 1999).

___, Mohammad Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Said, Maj Mochammad. Pedoman Untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakjat Djilid I. (Surabaya: Penerbit Permata, 1961).

Shiraishi, Saya Sasaki. Pahlawan-pahlawan Belia: Keluarga Indonesia dalam Politik [Young Heroes: The Indonesian Family in Politics]. Diterjemahan oleh Tim Jakarta-Jakarta. Jakarta: Penerbit Nalar. 2001.

Subekti, Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Thoha, Mifthah. Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan. (Jakarta: Kencana, 2014).

Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010).

PRESENTASI, KERTAS KERJA, SKRIPSI, DAN TESIS

Angga Martandy Prihantoro. â€Eksistensi State Auxiliary Organs dalam Rangka Mewujudkan Good Governance di Indonesia: Studi Kelembagaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsiâ€. Skripsi Sarjana Universitas Sebelas Maret, Solo, 2010.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pernyataan Komnas HAM Tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966, (Jakarta: Rangkuman Eksekutif tidak diterbitkan, 2012).

Tri Hayati. Birokrasi dan Good Governance. Jakarta, Bahan Kuliah tidak diterbitkan, 2012.

Trisulo, Evy. “Konfigurasi State Auxiliary Bodies dalam Sistem Pemerintahan Indonesiaâ€, Tesis Magister Universitas Indonesia. Jakarta. 2012.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.

INTERNET DAN MAJALAH

Aghnia Adzkia, â€Beda Jurus Korupsi Era Soeharto dan Reformasiâ€, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150521153708-74-54824/beda-jurus-korupsi-era-soeharto-dan-reformasi/, diakses 28 Februari 2017.

Elsam, “Dokumentasi Pelanggaran HAM di Indonesia: Peristiwa Talangsari Lampung 1989â€, http://dokumentasi.elsam.or.id/mobile/reports/view/296?c=66&p=1, diakses 26 Februari 2017.

_____, “Dokumentasi Pelanggaran HAM: Peristiwa Penghilangan Paksa Tahun 1997-1998â€, http://dokumentasi.elsam.or.id/reports/view/305, diakses 26 Februari 2017.

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Azis, Arasy Pradana A. 2019. “BIROKRATISASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PASCA REFORMASI MELALUI PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN HAM DAN PENGUATAN KOMNAS HAM”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):119-34. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.1876.