Bentuk Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum

Authors

  • Chris Januardi Master of Law, Islamic University of Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.19380

Keywords:

Legal Certainty, Authority, Land

Abstract

The village community in resolving land conflicts prefers conflict resolution through the village head. However, there is a blurring of norms in the regulations governing the settlement of disputes between village communities by the Village Head because they do not regulate the implementation of case settlements. This research uses a type of normative juridical research, using statutory and conceptual approaches. Legal materials were analyzed using descriptive, evaluative, and argumentative methods. The village head's authority in preventing land conflicts is contained in Law Number 6 of 2014 concerning Villages and Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. The forms of prevention that can be carried out by the village head in preventing land conflicts are controlling land administration from sources of conflict, proactive actions, legal counseling, fostering community participation and empowerment, and mapping conflict-prone lands.

References

Abid Zamzani, I Nyoman Gede Remaja, dkk, (2016), Anotasi Pemikiran Hukum Dalam Prespektif Filsafat Hukum, Malang: UB Press.

Amran Y. S. Chaniago, (2007), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.

Anar Aswim, Abdullah Muis Kasim, dan Martha Florita, (Maret 2022), Peran Pemerintah Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Ribang Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, CIVICUS: Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 10, Nomor 1.

Darsono Wisadirana, (2005), Sosiologi Pedesaan Kajian Kultural dan Struktural Masyarakat Pedesaan, Malang: UMM Press.

Desmawaty Romli, Junaidi, dan M. Martindo Merta, (Januari 2022), Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Desa, Solusi, Volume 20, Nomor 1.

Emir Yanwardana, (24 Februari 2022), Menteri ATR: Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah, Diakses pada 10 Maret 2023, Dari CNBC INDONESIA: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160041-4-318095/menteri-atr-ada-8000-kasus-sengketa-tanah

Estevina Pangemanan, (Oktober 2013), Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Lex Privatum, Volume 1, Nomor 4.

Hambali Thalib, (2011), Sanksi Pemidnaan dalam Konik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media Group.

Hamidi, Moh Abdul Latif, (Juni 2021), Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Volume 12, Nomor 1.

Haw Widjaja, (2008), Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

I Komang Darman, (2022), Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Volume 12, Nomor 2.

Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, (2018), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pernadamedia Group.

M. Silahuddin, (2015), Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Jakarta: Kementrian Desa PDTT.

Maria S.W, (2008), Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas.

Muhammad Mu’iz Raharjo, (2021), Tata Kelola Pemerintahan Desa, Jakarta: Bumi Aksara.

Raras Verawatia, Wimbi Vania Riezqa Salshadillab, dan Sholahuddin Al-Fatih, (Desember 2020), Kewenangan Dan Peran Peraturan Daerah Dalam Menyelesaikan Sengketa Agraria, Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Volume 19, Nomor 2.

Riant Nugroho Dan Firren Suparapto, (2021), Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: Alex Media Komputindo Kompas Gramedia.

Samuel Dharma Putra Nainggolan, (April 2018), Kedudukan Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian, Jurnal UBELAJ, Volume 3, Nomor 1.

Sidik Permana, (2012), Antropologi Perdesaan dan Pembangunan Berkelanjutan, Yogyakarta: Deepublish.

Sri Anggraini Kusuma Dewi, (Juli 2021), Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Volume 1, Nomor 2.

Suryani Sappe, Adonia Ivone Latturete, dan Novyta Uktolseja, (2021), Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa, Batulis Civil Law Rev, Volume 2, Nomor 1.

Sutardjo Kartohadikusumo, (1965), Desa, Bandung: Sumur Bandung.

Tuti Andriani, Anriz N. Halim, dan Nurwidiatmo, (Juli-Desember 2018), Kepastian Hukum Atas Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Milik Adat (Sunda Wiwitan Adat Karuhun Urang) yang Diwariskan Secara Individu, Jurnal Nuansa Kenotariatan, Volume 4, Nomor 1.

Published

10.04.2023

How to Cite

Januardi, Chris. 2023. “Bentuk Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6 (1):123-44. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.19380.