OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI

Authors

  • Gilang Ramadhan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6684

Abstract

Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of lawâ€, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations. The concept of “omnibus law†becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.233 regulations from central to regional level. This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results). Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law†is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangementâ€, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No. 12/2011. Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony. Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future.

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukumâ€, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan. Konsep “omnibus law†menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasiâ€, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law†sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada..

Busroh, Firman Freaddy, 2016, Teknik Perundang-undangan Suatu Pengantar. Jakarta: Cintya Press.

Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: Kanisius.

Kelsen, Hans, 1999, General Theory of Law and State, The Lawbook Exchange, Ltd.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian dan Yurimetri, Semarang: Ghalia Indonesia.

Jurnal

Arham, S., dan Ahmad Saleh, Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Petitum, 2019, Vol. 7, No. 2.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, 2020, Vol. 7, No. 1.

Busroh, Firman Freaddy, Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Arena Hukum, 2017,Vol. 10 No. 2.

Fitryantica, A., Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan, 2019,Vol. 6, No. 3.

Lumbantoruan, Henry D., Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law, to-ra, 2017, Vol. 3, No. 1.

Massicotte, Louis, Omnibus Law in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review, 2013, Vol. 36, No. 1.

Putra, A., Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, Vol. 17, No. 1.

Suriadinata, Vincent, Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2019, Vol. 4, No. 1.

Tanuwijaya, F., Membangun Negara Hukum Yang Kuat Melalui Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Konstitusionalitas, Yurispruden, 2018, Vol. 1, No. 2.

Internet

Aaron Wherry, 6 Juni 2012, A rough guide to Bill C-38, Maclean’s Magazine, http://www2.macleans.ca/2012/06/06/a-rough-guide-to-bill-c-38/, (diakses pada 18 Januari 2020).

BKKPM, Nilai Investasi Kuartal I Tembus Rp. 195,1 Triliun, https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/berita/nilai-investasi-kuartal-i-tembus-rp1951-triliun, (Diakses pada tanggal 17 Januari 2020).

Downloads

Published

23.06.2020

How to Cite

Ramadhan, Gilang. 2020. “OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (2):172-85. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6684.