TANGGUNG JAWAB BANK DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SALDO NASABAH DI KARAWANG

Authors

  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa
  • Imanudin Affandi Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6809

Abstract

 

ABSTRAK

Lembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian, hal ini tidak luput dari peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat. Bagaimana Tanggung jawab Bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan perubahan saldo nasabah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Tanggung jawab bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan perubahan saldo nasabah timbul karena telah terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Tindakan bank tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, sehingga sehingga Bank mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada nasabahnya, baik diminta oleh nasabah melalui gugatan maupun secara sukarela.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank, Kesalahan Sistem, Perubahan, Saldo

References

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Permadi Gandapraja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Rani Apriani, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2017.

Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta: Pradya Paramita, 1991.

Rani Apriani dan Hartanto, Hukum Perbankan dan Surat Berharga, Yogyakarta: deepublish, 2019.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju,1994.

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko

Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

23.06.2020

How to Cite

Apriani, Rani, and Imanudin Affandi. 2020. “TANGGUNG JAWAB BANK DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SALDO NASABAH DI KARAWANG”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (2):211-24. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6809.